"Banyak pasal yang sangat penting tidak dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi," kata Ketua Umum PGRI Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2015).
Tahun 2015 ini mestinya semua guru sudah harus berkualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan telah bersertifikat pendidik. Namun faktanya sepuluh tahun setelah UU tentang Guru dan Dosen disahkan, masih ada 40 persen guru kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4, dan masih sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amanat lain dalam UU tentang Guru dan Dosen yang belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah adalah soal kesejahteraan tenaga pengajar. Sulistyo kemudian merujuk pada pasal 14 ayat 1 huruf a UU tentang Guru dan Dosen.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan memperoleh jaminan kesejahteraan sosial. Namun faktanya sampai saat ini jutaan guru yang bekerja penuh waktu, dengan prestasi dan dedikasi yang tinggi, memperoleh penghasilan yang sangat tidak manusiawi.
Menurut Sulistiyo banyak guru berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan. "Sungguh tidak manusiawi," kata dia.
PGRI berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan langkah-langkah yang jelas dan terukur agar undang-undang tentang Guru dan Dosen tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. "Ini masih ada waktu sekitar 6 bulan sampai Desember 2015," kata Sulistiyo. (erd/try)











































