"Loh ini di truknya ada tanda U, ya ini (truk) berarti punya kami (Sudin Kebersihan Jakut). U itu tandanya Jakarta Utara," ujar Bondan di kantornya jalan Alur Laut, Koja, Jakarta Utara, Selasa (16/6/2015).
Bondan menilai truk tinja yang ngobyek menyalahi aturan karena menyewakan sedot wc per 5 meter kubik seharga Rp 450 ribu. Karena sesuai Pergub No. 3 tahun 2012, tentang retribusi limbah sepiteng yakni dikenakan biaya Rp 140 ribu per 2 meter kubik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, petugas truk tinja di Kelapa Gading juga memberikan kartu nama dan mengiklankan jasa sedot WC yang bukan resmi dari pemerintah. "Setidak-tidaknya itu jasa buatan dia sendiri untuk keuntungan dia sendiri. Saya selidiki segera," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator pengemudi seksi penanggulangan air limbah Sepiteng Sudin Kebersihan Jakut, Jihat Utomo mengatakan sampai saat ini pihaknya memiliki 9 unit truk tinja. Sedangkan sopir truk tinja yang menyewakan sedot WC di Kelapa Gading, Nur Hasan benar adalah seorang PNS.
"Satu pengemudi merupakan PNS, awak yang kerja yang membantu di kendaraan adalah teman-temannya atau keluarganya," jelas Jihat.
Lanjut Jihat, usai menyedot WC, truk tinja akan membuang hasil limbah ke wilayah Duri Kosambi, Cengkareng dan Pulo Gebang, Bekasi. "Nama sebenarnya itu Nur Kasan bukan Nur Hasan, dia berarti selama ini memanfaatkan fasilitas sudin kebersihan Jakarta Utara," terangnya. (tfn/dra)