"Ada hak warga untuk membentuk P3SRS. Pemerintah mendukung pembentukan maunya warga apa, termasuk pembentukan P3SRS," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Ika Lestari Aji, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (16/6/2015)
Ia menegaskan pembentukan P3SRS ini wajib ada di setiap rusun maupun apartemen. P3SRS biasanya dibentuk secara musyawarah oleh pengelola dan penghuni rusun. Gunanya agar rusun dan apartemen lebih tertata rapih dan membuat nyaman penghuninya. "Pengembang sebagai pembangun harus berikan fasilitas ke warga penghuni apartemen untuk bisa membentuk P3SRS," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kasus tersebut, Ika berharap dengan terbentuknya P3SRS ini harapan penghuni dan pengelola dapat dipenuhi. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sifatnya sebatas mengimbau bagaikan wasit pertandingan. (mnb/aan)











































