Kadis Perumahan DKI: Ada Hak Penghuni Rusun Bentuk P3SRS

Kadis Perumahan DKI: Ada Hak Penghuni Rusun Bentuk P3SRS

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 16:22 WIB
Kadis Perumahan DKI: Ada Hak Penghuni Rusun Bentuk P3SRS
Jakarta - Penghuni dan pengelola rumah susun dan apartemen berhak membentuk Organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Tujuannya untuk membuat rusun dan apartemen tertata rapi.

"Ada hak warga untuk membentuk P3SRS. Pemerintah mendukung pembentukan maunya warga apa, termasuk pembentukan P3SRS," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Ika Lestari Aji, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (16/6/2015)

Ia menegaskan pembentukan P3SRS ini wajib ada di setiap rusun maupun apartemen. P3SRS biasanya dibentuk secara musyawarah oleh pengelola dan penghuni rusun. Gunanya agar rusun dan apartemen lebih tertata rapih dan membuat nyaman penghuninya. "Pengembang sebagai pembangun harus berikan fasilitas ke warga penghuni apartemen untuk bisa membentuk P3SRS," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pembentukan P3SRS ini kadang terkendala pada perselisihan antara penghuni dan pengelola. Perselisihan ini juga yang dulu sempat diributkan di Apartemen Pancoran Riverside Jaksel. Setelah sempat ribut dengan pengelola karena tak ada P3SRS, akhirnya penghuni bersepakat melakukan musyawarah dan membentuk P3SRS.

Berkaca dari kasus tersebut, Ika berharap dengan terbentuknya P3SRS ini harapan penghuni dan pengelola dapat dipenuhi. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sifatnya sebatas mengimbau bagaikan wasit pertandingan. (mnb/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads