KPK Beri Sinyal Tolak Penangguhan Penahanan SDA

KPK Beri Sinyal Tolak Penangguhan Penahanan SDA

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 16:15 WIB
KPK Beri Sinyal Tolak Penangguhan Penahanan SDA
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - PPP kubu Djan Faridz Cs mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak akan mengabulkan hal itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha berkata, KPK sebelumnya belum pernah sekalipun menangguhkan penahanan tersangka kasus korupsi. "Sebelumnya belum ada (permohonan penangguhan penahanan) yang diterima (KPK). Jika memang diajukan, penyidik akan mempelajari dulu, lalu akan diputuskan apakah diterima atau ditolak," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga menyampaikan hal senada. Meski demikian, KPK akan mengkaji dulu sebelum menolak atau menerima permohonan penangguhan penahanan SDA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik, karena penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada diri tersangka," ucap Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015). Ketika ditanya lebih jauh, dia tak menjawab.

Seperti diketahui Djan Cs menyambangi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6) siang kemarin. Mereka meminta SDA yang kini mendekam di Rutan Guntur, ditangguhkan penahanannya.

Dalam surat yang diajukan Djan Cs ke KPK tertulis berbagai alasan kenapa mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap SDA. Salah satunya karena SDA merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Dengan ditahannya SDA oleh KPK, Djan Cs beranggapan hal itu membuat SDA tidak lagi bisa berkontribusi nyata bagi perjuangan partai Islam, khususnya PPP. Mereka menilai peranan SDA sangat vital di tubuh PPP sebagai motor penggerak.

Djan Cs juga menilai SDA selama ini selalu kooperatif mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Karenanya Djan beranggapan tidak ada alasan bagi KPK tidak mengabulkan penangguhan penahanan SDA.

Djan Cs juga menyatakan tidak akan mungkin SDA melarikan diri karena telah dilakukan pencekalan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi. SDA juga mereka sebut tidak akan mungkin bisa menghilangkan barang bukti.

"Kami Ketua Umum DPP PPP dan segenap Pengurus Harian DPP PPP memberikan jaminan kepada KPK untuk menjamin Suryadharma Ali tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung, tidak akan menghilangkan barang bukti apapun dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan kepadanya," jelas Djan.

Jika KPK tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap SDA, Djan Cs menilai ada indikasi nyata kesewenang-wenangan lembaga antirasuah tersebut. Karena mereka menilai KPK melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum.

Surat permohonan penanguhan penahanan SDA itu ditandatangani Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Dimyati. Di dalamnya juga ada nama-nama daftar penjamin SDA dari Pengurus Harian DPP PPP kubu Djan.

KPK resmi menetapkan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (bar/mok)


Berita Terkait