KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan SDA dari Djan Faridz Cs

KPK Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan SDA dari Djan Faridz Cs

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 15:50 WIB
Jakarta - PPP kubu Djan Faridz Cs mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap koleganya bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA). Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan itu.

"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik, karena penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada diri tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai permohonan penangguhan penahanan SDA yang kini mendekam di Rutan Guntur, Indriyanto tak menjawab. Dia tetap berkata KPK masih menunggu kajian dari penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui Djan Cs menyambangi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6)siang kemarin. Mereka meminta agar SDA ditangguhkan penahanannya.

Djan mengatakan, penangguhan penahanan terhadap SDA adalah demi rasa keadilan dan persamaan di depan hukum. Menurutnya, PPP punya kepentingan berdasarkan hukum mengajukan hal tersebut. Dalam surat yang diajukan Djan Cs ke KPK tertulis berbagai alasan kenapa mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap SDA. Salah satunya karena SDA merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Dengan ditahannya SDA oleh KPK, Djan Cs beranggapan hal itu membuat SDA tidak lagi bisa berkontribusi nyata bagi perjuangan partai Islam, khususnya PPP. Mereka menilai peranan SDA sangat vital di tubuh PPP sebagai motor penggerak.

Djan Cs juga menilai SDA selama ini selalu kooperatif mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Karenanya Djan beranggapan tidak ada alasan bagi KPK tidak mengabulkan penangguhan penahanan SDA.

Djan Cs juga menyatakan tidak akan mungkin SDA melarikan diri karena telah dilakukan pencekalan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Imihrasi Pada Kemenkum HAM. SDA juga mereka sebut tidak akan mungkin bisa menghilangkan barang bukti.

"Kami Ketua Umum DPP PPP dan segenap Pengurus Harian DPP PPP memberikan jaminan kepada KPK untuk menjamin Suryadharma Ali tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung, tidak akan menghilangkan barang bukti apapun dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan kepadanya," jelas Djan.

Jika KPK tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap SDA, Djan Cs menilai ada indikasi nyata kesewenang-wenangan lembaga antirasuah tersebut. Karena mereka menilai KPK melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum.

Surat permohonan penanguhan penahanan SDA itu ditandatangani Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Dimyati. Di dalamnya juga ada nama-nama daftar penjamin SDA dari Pengurus Harian DPP PPP kubu Djan.

KPK resmi menetapkan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (hri/tfq)


Berita Terkait