Asyari, pengawas rumah kompos Bratang menjelaskan, dalam sehari untuk menghasilkan listrik 4 ribu watt, rumah kompos pertama di Surabaya ini membutuhkan 70 kg ranting kering dan sampah plastik.
"Listrik yang dihasilkan kita gunakan untuk menerangi rumah kompos dan sebagian lampu penerangan Taman Flora saat malam hari," ungkapnya pada detikcom, Selasa (16/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses menghasilkan energi listrik dari bahan yang seharusnya terbuang hanya membutuhkan proses pembakaran. Ranting kering dan sampah plastik yang terkumpul dari sampah dan perampingan ditimbang lalu dibakar.
"Asapnya ditangkap dan masuk ke generator kemudian gas yang diubah menjadi energi listrik disalurkan ke 4 baterai untuk menyimpan listrik," terang dia.
Sementara Kepala UPT Rumah Kompos DKP Surabaya, Eddy Wahyu Tjandra, mengungkapkan, rumah kompos yang menghasilkan listrik saat ini baru satu dari 23 rumah kompos yang dimiliki pemkot.
"Kalau rumah kompos lain hanya mendaur ulang sampah menjadi kompos dan beberapa gas untuk memasak saja," ungkap dia.
Untuk gas yang dihasilkan dari pembuatan kompos, saat ini pun masih belum maksimal dimanfaatkan karena tidak memiliki tangki penyimpangan.
"Mungkin ke depan akan kita maksimalkan," ujarnya.
Selain kompos, kata Eddy, pihaknya juga memproduksi pupuk cair yang dihasilkan dari sampah organik yang diproses melalui pres mesin.
"Saat mengambil sampah dengan truk kan dipres dan menghasilkan air lindi. Air itu yang yang kita manfaatkan menjadi pupuk cair yang dalam produksinya tinggal menambahkan bahan kimia EM4 yang dilanjutkan dengan proses pengendapan dalam tempat tertutup selama 2-3 hari," lanjut dia.
Kini pupuk cair yang biasanya harus ditambahkan bahan kimia, saat ini tidak menggunakan lagi setelah adanya penelitian dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
"Hanya dalam penggunaannya memerlukan perbandingan 1 liter air dicampur dengan 40 liter air lindi yang sudah mengalami proses pengendapan 3 hari," pungkas Eddy.
(ze/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini