"Untuk yang tidak lolos dipastikan karena nilainya kurang memenuhi saat tes kemarin," ujar Anggota Pansel KY, Asep Rahmat Fajar, di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Asep menegaskan, tidak lolosnya nama Pangihutan bukan karena dirinya pernah dikenai sanksi etik lewat sidang majelis kehormatan hakim (MKH) beberapa waktu lalu. Melainkan murni dari masalah nilai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansel KY, Harkristuti Harkrisnowo, juga menegaskan seleksi dilakukan dengan ketat demi terbentuknya 7 pimpinan KY yang profesional.
"Mereka inilah yang akan jadi calon guidance penjaga seluruh hakim di Indonesia. Mulai dari hakim pengadilan negeri, tata usaha negara, militer sampai hakim agung," ucap Harkristuti.
Pangihutan sebelumnya membantah dirinya suka bolos ngantor. Ia mengaku korban kesewenang-wenangan pimpinannya sehingga diskorsing.
"Tidak benar saya hakim tukang bolos. Sebenarnya saya tidak bolos yang benar adalah pada waktu saya menyelesaikan studi S3 di USAKTI, saya selalu minta izin untuk pergi ke Jakarta, tetapi pada absensi Finger Print tidak mencatat izin tersebut melainkan yang tercatat adalah TK (Tanpa Keterangan)," kata Pangihutan. (rvk/asp)











































