"Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota selama beberapa pekan, bahwa di SPBE milik PT Putra Panca Gasindo ini melakukan kecurangan dan ternyata benar terjadi pengurangan isi gas LPG ukuran 3 Kg," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AkBP Adi Vivid di Jakarta, Selasa (15/6/2015).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang manager SPBE berinisial JS dan teknisi berinisial DL, pada tanggal 8 Juni 2015. Sementara pemilik SPBE beralamat di Jl Milenium Raya Blok F2 No 1 Tangeran yang berinisial IDL ini masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tabung gas yang sudah dikurangi isinya itu disegel lalu dijual ke distributor atau agen-agen," ungkapnya.
Dari hasil pengukuran ahli dari Balai Metrologi Serang, Banten diketahui tabung gas yang diisi di SPBE tersebut terdapat kekurangan volume sekitar 0,21 Kg-0,31 Kg.
"Sementara batas toleransi menurut SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan no 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang pedoman pengawasan dalam keadaan terbungkus, batas toleransi kekurangan gas LPG 3 Kg yang diijinkan itu maksimal 0,09 Kg per tabung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (mei/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini