Setelah satu tahun berlalu, Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan salinan putusan kasasi tersebut.
"Perbuatan terdakwa yang memakan korban anak-anak demikian banyak dilakukan tanpa rasa malu. Apalagi terdakwa pada saat peristiwa terjadi masih mempunyai suami yang sah yang dalam kondisi sakit," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Syarifuddin. Tante May memperkosa sedikitnya 6 anak-anak di lingkungan rumahnya kurun April 2011 hingga Januari 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Tante May bisa menceritakan seluruh peristiwa yang dilakukannya. Ia menggarap anak-anak di lingkungannya untuk menjadikan tempat pelampiasan hawa nafsu.
"Berarti semua perbuatan yang dilakukan terhadap korban selalu terjadi dalam kesadaran dan kemampuan berfikir atau waras. Seorang ibu seharusnya dapat dan kuat menahan gejolak seks yang ada dalam dirinya," ujar majelis pada 25 Juni 2014.
"Bahwa dengan cara menodai dan mencelakai anak-anak di bawah umur yang dapat dipastikan telah merusak semua korban anak dan membuat gelisah serta kecewa yang mendalam dari setiap orang tua si anak," sambung majelis.
Dalam vonis ini, majelis hakim tidak bulat. Surya Jaya menyatakan hukuman 12 tahun terlalu berat dan tidak pantas. Tapi suara Surya Jaya kalah suara sehingga Tante May dihukum 12 tahun penjara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini