Alasan Lengkap MA Hukum Tante May 12 Tahun Penjara karena Perkosa 6 Anak

Alasan Lengkap MA Hukum Tante May 12 Tahun Penjara karena Perkosa 6 Anak

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 13:28 WIB
Jakarta - Emayartini alias Tante May dihukum 12 tahun penjara karena memperkosa 6 anak-anak lelaki di lingkungan rumahnya. Hukuman tersebut lebih berat 4 tahun dibandingkan dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Setelah satu tahun berlalu, Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan salinan putusan kasasi tersebut.
 
"Perbuatan terdakwa yang memakan korban anak-anak demikian banyak dilakukan tanpa rasa malu. Apalagi terdakwa pada saat peristiwa terjadi masih mempunyai suami yang sah yang dalam kondisi sakit," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/6/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Syarifuddin. Tante May memperkosa sedikitnya 6 anak-anak di lingkungan rumahnya kurun April 2011 hingga Januari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu pidana 8 tahun yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan. Maka beralasan untuk mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara," ucap majelis.

Dalam persidangan, Tante May bisa menceritakan seluruh peristiwa yang dilakukannya. Ia menggarap anak-anak di lingkungannya untuk menjadikan tempat pelampiasan hawa nafsu.

"Berarti semua perbuatan yang dilakukan terhadap korban selalu terjadi dalam kesadaran dan kemampuan berfikir atau waras. Seorang ibu seharusnya dapat dan kuat menahan gejolak seks yang ada dalam dirinya," ujar majelis pada 25 Juni 2014.

"Bahwa dengan cara menodai dan mencelakai anak-anak di bawah umur yang dapat dipastikan telah merusak semua korban anak dan membuat gelisah serta kecewa yang mendalam dari setiap orang tua si anak," sambung majelis.

Dalam vonis ini, majelis hakim tidak bulat. Surya Jaya menyatakan hukuman 12 tahun terlalu berat dan tidak pantas. Tapi suara Surya Jaya kalah suara sehingga Tante May dihukum 12 tahun penjara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads