"Angeline tidak ada kepentingan masa depan untuk kita lindungi karena sudah tidak ada kepentingan masa depan. Apa yang harus kita lihat (sekarang), mampukah kita menjadi pembela keadilan bagi mereka," ujar Bagir menjawab pertanyaan wartawan, usai menghadiri acara diskusi soal demokrasi di Hotel Sari Pan Pasific di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2015).
Menurut Bagir, ada beberapa acuan seorang anak dilindungi identitasnya dan kasus Angeline tidak berada dalam acuan-cuan yang mengharuskan identitasnya disamarkan. Premis pertama perlindungan identitas anak adalah anak tidak pernah melakukan kejahatan dan di dalam bahasa hukum menggunakan kata kenakalan.
Premis kedua adalah dalam ajaran agama, disebut anak itu suci, anak harus dipandang sebagai korban langsung atau pun tidak langsung. Premis ketiga adalah kepentingan anak di masa depan.
"Karena itu dalam beberapa kesempatan di lapangan, pengungkapan identitas anak sebagai pelaku harus disamarkan juga sebagai korban karena mereka masih memiliki kepentingan di masa depan," jelasnya.
Premis ini tidak berlaku dalam kasus Angeline sehingga Bagir membenarkan kerja insan pers yang berusaha mengungkap seluk-beluk derita yang diterima Angeline semasa hidup, termasuk tindakan keji yang pernah dialaminya.
"Angeline tidak ada kepentingan masa depan untuk kita lindungi karena sudah tidak ada kepentingan masa depan. Apa yang harus kita lihat (sekarang), mampukah kita menjadi pembela keadilan bagi mereka," ujarnya.
"Bagaimana tahannya putri kecil ini bertahun dalam derita sampai akhirnya tidak ada pembela sama sekali. (Sekarang) Kita bela setelah dia meninggal," kata mantan ketua MA ini.
(fiq/nrl)