"Kami sudah mengikuti pemeriksaan dan saya mendampingi Pak Dahlan dari jam 9 sampai jam 12," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra saat jeda pemeriksaan di Gedung Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/6/2015).
Menurut Yusril, penyidik memfokuskan pertanyaaan pada pengadaan proyek 21 gardu PLN yang dibiayai APBN pada tahun 2011. Dalam proyek ini, PLN mendapat tugas untuk melakukan pengadaan tanah lokasi gardu induk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik lanjut dia, menggali alasan Dahlan mengusulkan proyek menggunakan kontrak tahun jamak. Dahlan menurut Yusril memang mengusulkan proyek multi years pada Februari 2011.
"Pak Dahlan mengusulkan kepada menteri ESDM supaya proyek ini dijadikan multiyears, baru kemudian ada tambahan pada bulan Agustus (2011) memperkuat usulan pertama pada Februari (2011) untuk memperkuat. Proyek (diusulkan) multi years karena kesulitan pengadaan tanah," tegas Yusril.
Dahlan saat keluar jeda pemeriksaan memilih tak berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya. Dia langsung menuju Masjid As-Salam untuk menunaikan salat. Sekitar 15 menit kemudian, Dahlan kembali ke ruang pemeriksaan di Pidsus Kejati DKI.
(fdn/dra)











































