Poin Keempat Islah Golkar Masih Deadlock

Poin Keempat Islah Golkar Masih Deadlock

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 11:55 WIB
Poin Keempat Islah Golkar Masih Deadlock
Jakarta - Tim Penjaringan Pilkada dari dua kubu Golkar yang berseteru melakukan pertemuan perdana, semalam. Ada tiga poin sesuai kesepakatan islah parsial yang ditandatangani bersama yang dalam proses pembahasan.

Ketua Tim Penjaringan kubu Golkar Munas Ancol, Yorrys Raweyai, mengatakan dua tim masih mencari persamaan untuk kepentingan Golkar agar bisa ikut pilkada. Menurut dia, hanya poin keempat atau terkait soal kepengurusan yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah yang masih belum dibahas.

"Semalam itu kita baru poin satu sampai tiga. Kalau keempat belumlah. Nanti itu terakhir aja. Yang penting sekarang kita siapin konsep agar pengurus Golkar di tingkat 1 dan 2 juga siap," kata Yorrys saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2015).

Dia menjelaskan alasan poin keempat dibahas terakhir agar tidak memunculkan polemik antar dua kubu yang saat ini dalam proses menjalani kesepakatan. Yorrys yakin sebelum tanggal 26 Juli yang menjadi awal pendaftaran calon pilkada, persoalan ini bisa diselesaikan.

"Kalau kita bahas sekarang, terus ribut ya buat apa ini islah parsial. Mendingan kita tunggu sambil berjalan sampai ada putusan inkrah, terus KPU bagaimana. Tunggu sampai tanggal 26 Juli," sebut Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol itu.

Adapun Ketua Tim Penjaringan Golkar Munas Bali, MS Hidayat, menyebut poin empat sengaja ditunda karena krusial. Alasannya, poin ini dikhawatirkan menimbulkan spekulasi yang justru mengganggu proses islah terbatas yang sudah berjalan.

"Sekarang kami sama-sama siap bahas konsep bersama. Teknisnya bagaimana itu kan terus dibahas. Pertemuan ini antara dua tim kan mencari persamaan kan," tuturnya dikonfirmasi terpisah.

Menurut Yorrys dan Hidayat, rencananya dua tim penjaringan akan kembali bertemu untuk rapat pada Jumat (19/6). Rapat kedua ini akan membahas terkait Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanana (Juklak) Pilkada.

Seperti diketahui, kedua kubu yang terlibat konflik ini menandatangani kesepakatan bersama agar bisa ikut pilkada. Ada empat poin termasuk poin empat soal kepengurusan yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah.

Poin pertama, kedua kubu sepakat mementingkan kepentingan Partai Golkar agar bisa mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. Poin dua, kedua pihak setuju membentuk tim penjaringan pilkada.

Poin tiga yang disepakati soal kriteria calon yang diajukan sebagai calon kepala daerah harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama.

(van/nrl)


Berita Terkait