Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menanggapi hal tersebut. Menurutnya, aturan yang mengatur soal iklan sudah jelas melarang adanya iklan rokok di sekolah.
"Sudah ada aturan-aturan detailnya soal iklan. Kalau rokok jelas tidak bisa," ujar Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus menyadari bahwa pada mereka-mereka (siswa) memakan iklan. Jika anak Anda dijadikan target mau nggak? Kalau Anda nggak mau jangan jadikan anak orang lain sebagai target. Itu mengingatkan secara moral," tuturnya.
LAI dan SFA melaporkan iklan dan promosi tersebut berbentuk papan iklan, videotron atau spanduk, dan display khusus iklan di warung-warung dekat sekolah, maupun promosi harga.
Iklan yang ditempatkan di sekitar sekolah membuat anak dan remaja mendapatkan ekspos yang besar. Hal ini bisa memengaruhi keputusan mereka untuk merokok. Di Indonesia, sebanyak 70 persen remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh oleh iklan, 77 persen mengaku iklan menyebabkan mereka untuk terus merokok, dan 57 persen mengatakan iklan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti.
"Begitu anak dan remaja keluar dari gerbang sekolah, mereka langsung diserang oleh berbagai pesan iklan rokok yang bertebaran di lingkungan sekitar sekolah," ucap dr Hendriyani, peneliti dan dosen Komunikasi UI, serta anggota tim monitoring iklan rokok di sekolah, Senin (15/6).
LAI dan SFA melakukan pemantauan di Jakarta, Bandung, Makassar, Mataram, dan Padang. Selain itu ditemukan juga bahwa iklan rokok di tempat penjualan dapat ditemukan pada wilayah sekitar 85 persen sekolah yang diamati. (rna/mok)










































