Berkaca dari Angeline, Pemerintah Libatkan RT/RW untuk Cek Status Anak Angkat

Berkaca dari Angeline, Pemerintah Libatkan RT/RW untuk Cek Status Anak Angkat

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 10:24 WIB
Berkaca dari Angeline, Pemerintah Libatkan RT/RW untuk Cek Status Anak Angkat
Jakarta - Tragedi yang menimpa Angeline membuat pemerintah instrospeksi diri terhadap sistem pengawasan yang berkaitan dengan status anak angkat. Mensos Khofifah Indar Parawansa kemudian menjabarkan bagaimana proses pengecekan status anak angkat dilakukan.

"Jadi memang pengawasan masyarakat terutama RT menurut saya, baru di dalam KK (kartu keluarga) di sini checking pertama RT/RW kemudian Lurah atau Kades setempat," tutur Khofifah saat berbincang dengan wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin malam (15/6/2015).

Proses pembaharuan kartu keluarga biasanya terlebih dahulu meminta persetujuan Ketua RT setempat. Dari situ Ketua RT dapat menanyakan soal status anggota keluarga yang baru ditambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila anggota keluarga yang baru merupakan anak kandung, tentu tak menjadi soal dan proses dapat dilanjutkan. Tetapi bila ternyata anggota keluarga baru itu adalah anak angkat maka RT perlu menanyakan surat-surat adopsi yang sah.

"Ya sebetulnya yang terkait dengan Kementerian Sosial adalah proses pengangkatan anaknya. Kita punya peraturan anaknya secara detail dari UU No 23/2002 setelah itu diubah menjadi No 35/2014 kemudian ada Permensos 110 tahun 2009, ada PP tahun 2007, PP 54, sampai kepada Peratuan Dirjen Peksos. Jadi detail sekali dari proses dan prosedur pengangkatan anak," papar Khofifah.

Dalam regulasi yang ada disebutkan bahwa apabila ada WNA yang hendak mengangkat anak, maka perlu keputusan pengadilan terlebih dahulu. Tak dibenarkan bila sekedar akta dari notaris.

Proses di pengadilan juga tak serta merta dilakukan begitu saja. Pertama kali yang perlu dilalui adalah permohonan izin ke Kemensos lewat Dinas Sosial setempat. Setelah itu dari pihak Kemensos akan melakukan kunjungan kepada orang tua yang hendak mengadopsi tersebut.

"Setelah proses itu tim dari peksos nantinya akan didampingi oleh tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak atau PIPA. Apabila sudah ada rekomendasi baru kemudian dilanjutkan pada proses pengadilan," imbuh Mensos.

Khofifah menyatakan bahwa prosedur seperti ini tak dilalui oleh baik orang tua kandung maupun angkat dari Angeline. Jika sudah dilalui, maka ada data yang tersimpan di Kementerian Sosial.

Sebaliknya, Kemensos akan kesulitan bila melakukan rekapitulasi status anak angkat secara nasional. Maka dari itu RT/RW setempat menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pengecekan tingkat awal.

"Perlu dicatat bahwa pengangkatan anak harus dilakukan oleh pasangan yang telah menikah secara sah sekurang-kurangnya 5 tahun. Sehingga dengan demikian tidak dimungkinkan bagi pasangan sejenis untuk mengangkat anak. Pengangkat anak juga harus seagama, kecukupan ekonomi, serta sehat jasmani dan rohani. Apabila ada prosedur yang tak dilalui maka ada sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Khofifah.

Menyatakan secara terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berjanji akan meninjau ulang regulasi yang sudah ada. Apabila masih ada celah maka dimungkinkan untuk dilakukan revisi.

"Saya memang belum melihat bagaimana proses adopsi Angeline. Kalau ini isu harus ditangani dengan serius kami harus melihat kembali revisi UU Adopsi. (Pengadopsian) Angeline tidak melalui prosedur yang jelas, ibu kandung ini tidak boleh bertemu dengan Angeline sampai umur 18. Nanti kita lihat, kalau ada temuan baru kita akan revisi UU itu," ujar Yohana.

(bag/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads