Agus dan Margriet sama-sama menyandang status tersangka. Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah cantik 8 tahun itu. Sedangkan Margriet yang merupakan mama angkat Angeline kini menyandang cap tersangka kasus penelantaran anak.
Aparat kepolisian berpendapat Agus dan Margriet perlu diperiksa dengan lie detector. "Lie detector untuk Agus dan juga Margriet. Kalau dia berbohong nanti akan kelihatan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes (Pol) Heri Wiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 pernyataan plin-plan Agus-Margriet:
Imbalan Rp 2 Miliar
|
|
"Menurut pengakuan Agus, ia mengaku disuruh membunuh Angeline oleh si ibu angkat (Margriet Megawe) dengan janji imbalan senilai dua miliar rupiah," ungkap Akbar usai mengunjungi Agus di Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sang Hyang, Denpasar, Bali, Sabtu (13/6/2015).
Jika kasus pembunuhan ini tidak terbongkar, sambung Akbar, rencananya Margriet akan menyerahkan imbalan miliaran rupiah itu pada tanggal 25, namun tak jelas bulan apa.
"Rencananya imbalan itu akan diserahkan tanggal 25, tapi tidak jelas tanggal 25 bulan apa," kata Akbar.
Tak lama setelah pernyataan Akbar kepada media, Agus langsung digelandang petugas dari ruang tahanan Polresta Denpasar menuju ke ruang unit PPA.
Polisi menelusuri pengakuan Agustinus tersebut. "Itu akan ditelusuri, tapi harus ada bukti-buktinya," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto.
Menurut Heri, dari pengakuan itu bisa diperiksa rekening Agustinus. Selain mengaku dijanjikan Rp 2 miliar untuk membunuh Angeline, Agustinus juga disuruh Margriet untuk memperkosa Angeline. Polisi akan menelusuri hal itu. "Kita dalami dulu," ujarnya.
Lubang Kubur
|
|
Saat penyidikan, kata Sudana, Agus mengakui bahwa Margrietlah yang memerintahkan untuk menggali lubang tepat di bawah kandang ayam belakang rumah miliknya. Ketika itu Margriet beralasan bahwa lubang tersebut akan digunakan untuk membuang kotoran ayam.
"Agus menyebutkan bahwa yang menyuruh menggali lubang ialah Margaret. Tapi keterangan dari keduanya ini (Agus dan Margriet) kita cocokkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Made Sudana, Sabtu (13/6/2015).
Namun tak disangka, bocah cantik yang masih duduk di bangku kelas 2 SD 12 Sanur, Denpasar, itu malah ditemukan tewas terkubur di kandang ayam yang berada di halaman belakang rumah orang tua angkatnya di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, pada Rabu (10/6/2015) lalu. Mirisnya, Angeline dikubur bersama boneka dan bed cover di lubang yang sudah dipersiapkan oleh ibu angkatnya.
Saat ini 13 saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan mereka masih terus berupaya mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, ibu angkat dan kedua saudaranya Angeline hingga kini masih dinyatakan sebatas saksi dan belum ditetapkan status hukumnya.
"Keterangan dari Agus ini masih kita cocokkan lagi. Keduanya (Margriet dan Agus) hingga kini masih diperiksa secara terpisah, belum ada rencana untuk kita konfrontir dan pertemukan keduanya," pungkasnya.
Agus Diancam Mati Margriet
|
|
βSambil bawa parang Margriet mengancam Agus dengan kata-kata diam kamu, ini rahasia kita. Kamu diam atau mati atau kita sama sama mati,β jelas Haposan menirukan pengakuanΒ Agustinus saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (15/6/2015).
Saat itu ancaman ini dikeluarkan Margriet pada Agus karena Margriet menganggap Agus tak becus bekerja. Namun anehnya, pasca Agus dipecat oleh Margriet pada 25 Mei, Agus tetap mendapat ancaman keras yang sama dan berulang ulang melalui telepon tapi dilakukan oleh orang berbeda.
βAda telepon lagi selepas Agus dipecat dia mengancam, kamu diam atau mati atau kita sama-sama mati. Ancaman ini beberapa kali sampai Agus ganti dan patahkan nomor sim cardnya. Yang telepon seorang laki-laki, penyidik sudah mengetahui tentang hal itu,β ungkap Haposan.
Namun ketika didesak ancaman ini berhubungan dengan kasus apa, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hal ini masih samar. Haposan menegaskan, adanya ancaman ini yang akhirnya membuat Agustinus kerap melakukan keterangan yang berubah ubah.
βBelum tahu ini rahasia yang dimaksud untuk tidak dibocorkan dalam hal apa. Apakah ancaman yang dimaksud adalah yang mengarah pada pembunuhan atau yang lain kita belum tau, masih diselidiki lagi,β pungkasnya.
Keterangan dari Haposan, Agustinus dikenalkan dan diajak bekerja di rumah Margriet oleh seorang laki-laki yang bernama Adi. Adi merupakan teman Agus yang masih satu daerah dengannya. Agus yang kini dijadikan tersangka dari kasus pembunuhan Angeline itu bekerja di rumah Margriet mulai 23 April hingga 25 Mei.
Bohong dan Main-main Saja!
|
|
Namun menurut pengacara Agus, Haposan Sihombing, pernyataan tersebut bohong. Menurutnya, Agus mengungkapkan hal tersebut karena kesal dengan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe karena sering dimarahi oleh Margriet saat memberikan makanan ayam.
"Penyidik sudah menanyakan ke AG dan dia menjawab betul (Margriet yang menyuruh). Namun ketika ditanya lagi, pernyataan tersebut bohong. Karena AG kesal ketika memberikan makan ayam dibuang-buang selalu dimarahi," ujar Haposan Sihombing kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (15/6/2015).
Haposan juga mengatakan bahwa ketika Angeline hilang dari rumah, menurut penuturan Agus, hanya dirinya yang mencari Angeline hingga ke tetangga rumah. Sedangkan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe tidak ikut mencari.
"Saya juga menanyakan ke tersangka, apakah ibu Margariet juga mencari korban. Ternyata tidak," lanjutnya.
Mengenai pernyataan imbalan Rp 2 miliar juga dicabut oleh Agus.
"Sudah dicabut lagi oleh dia. Itu bohong, itu main-main saja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Gedung Divisi Humas Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Anton menjamin pencabutan pernyataan itu bukan atas dasar desakan pihak penyidik. Namun murni keinginan Agustinus. "Enggak ada urgensinya kami menekan-nekan untuk dicabut. Lagi pula kami ingin membuka kasus ini seterang-terangnya," kata Anton.
Lupa Sahkan Adopsi
|
|
"Margriet bilangnya lupa," kata kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin, di Mapolda Bali, Minggu (14/6/2015).
Akta tersebut dibuat oleh Margriet bersama notaris Anneke Wibowo. Jika akta pengakuan anak yang dibuat oleh Margriet ini tanpa pengesahan dari PN, sambung Ali Sadikin, maka akta tersebut dinyatakan tidak sah. Sebab, akta pengangkatan anak yang dibuat oleh notaris hanya sebagai dasar untuk mengadopsi anak.
βTidak sah, ini hanya akte pengakuan pengangkatan anak bukan adopsi. Itu sebenarnya bisa dijadikan dasar untuk mengadopsi cuma seharusnya dia (Margriet) meneruskan ke Pengadilan Negeri tapi tidak dia lakukan,β sambungnya.
Namun apakah Margriet yang dengan mudah mengatakan lupa ini adalah alasan yang sebenarnya atau mungkin ada unsur kesengajaan lain di balik jawaban itu, hingga kini polisi masih akan terus melakukan pendalaman penyidikan.
"Kita masih belum sejauh itu pemeriksaan, besok kan masih dilanjutkan lagi pemeriksaannya," ujarnya.
Halaman 2 dari 6











































