Namun para penerobos selalu menemukan celah untuk masuk ke jalur 'ekspres' tersebut. Tak ayal, hal ini berdampak pada lamanya kedatangan bus di setiap haltenya.
Dirut PT Transportasi Jakarta A.N.S Kosasih mengatakan standar pengaturan bus di setiap halte ujung koridor (headway) itu hanya berjarak 5-7 menit. Sehingga, setiap halte akan dilewati bus dengan jarak yang berdekatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nyatanya meski ada petugas, para pengendara motor dan kendaraan umum tidak ciut nyali. Bahkan mereka tidak jarang terlihat sengaja mengantre panjang di pinggir busway menunggu bus TransJ melintas agar pintu palang dibukakan oleh petugas jaga.
Mendapati hal itu, Pemprov DKI langsung 'putar otak' untuk memberi sanksi berat. Salah satunya dengan memasang CCTV di seluruh ruas jalan Ibu Kota. Mantan Bupati Belitung Timur ini optimis, adanya CCTV yang dipasang di ruas-ruas jalan seluruh DKI akan bisa jadi solusi untuk sterilisasi jalur busway secara permanen.
“Nanti kalau CCTV sudah terpasang, kan bisa pantau platnya. Jadi CCTV itu akan kita taruh di setiap jalur TransJ, jadi ketahuan platnya (para penyerobot), nah dia enggak akan bisa perpanjang STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor). Atau dia kena tilang ketika bayar pajak, karena sudah masuk jalur terlarang,” kata Ahok saat berbincang dengan wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/12014) lalu.
Tak hanya itu, Ahok juga menggandeng Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem tilang slip biru agar jumlah denda bisa lebih maksimal. Menurut ketentuan saat ini denda maksimal motor yang masuk busway adalah Rp 500 ribu dan untuk mobil Rp 1 juta. Namun pengadilan sering menjatuhkan vonis di bawah denda maksimal tersebut sehingga tak muncul efek jera.
Karena itulah kemudian polisi bermaksud menggunakan slip biru untuk menilang pelanggar busway. Selama ini ada dua jenis slip tilang yang digunakan polisi yaitu slip merah dan slip biru.
Untuk slip merah para pelanggar harus datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Setelah membayar denda tilang para pelanggar ini baru bisa mengambil surat-surat kendaraan mereka.
Sedangkan untuk slip biru, para pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka tinggal menyetorkan sejumlah uang tergantung dari jenis pelanggaran yang mereka buat ke rekening bank yang sudah ditunjuk.
Setelah melakukan pembayaran para pelanggar ini bisa mengambil surat-surat mereka. Dengan tilang menggunakan slip biru para pelanggar busway bisa dikenai denda maksimal.
Akan tetapi, lagi-lagi sistem tilang belum sesuai dengan harapan Ahok karena penanganan hukumnya yang lemah. Untuk itu, suami Veronica Tan tersebut mengajukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas ke Kementerian Perhubungan.
"Ya kami, PT Transportasi Jakarta, mengajukan surat kepada Menhub untuk membuat itu. Saya nggak tahu dia (PT Transportasi Jakarta) lagi siapin," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) lalu.
Bahkan, dia juga meminta jajaran di bawahnya meninggikan separator untuk menutup jalur bus TransJ. Tak sampai di situ, Ahok pun dalam waktu dekat akan mencoba menerapkan bantuan teknologi berupa RFID (Radio Frequency Identification) di palang busway.
"Kita mau pasangin nanti ada RFID (Radio-frequency identification). Jadi bus itu tempelin, dia buka sendiri. Terus separator mau kita tinggikan," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (11/6).
Dengan sistem sensor yang terpasang di badan bus, maka gerbang di jalur TransJ tak bisa sembarangan dimasuki kendaraan lain. Apalagi dengan separator yang akan ditinggikan.
Namun apabila tak kunjung membuahkan hasil juga ke depannya, mungkin Pemprov DKI bisa meniru langkah Kota Cambridge di Inggris yang membuat lebar trek busway sesuai dengan bus yang melintasinya. Kemudian di bagian tengahnya, dibiarkan 'bolong' untuk ditumbuhi rerumputan. (Baca: Busway di Berbagai Negara)
Karena lebarnya trek busway di Cambridge hanya cocok untuk bus, maka mobil yang nekat menyerobot akan nyangkut di trek tersebut. Mobil yang nekat menerobos akan masuk ke dalam parit di bagian tengahnya atau tersangkut di bagian samping jalur bus tersebut.
Halaman 2 dari 1










































