Sepertinya Martino tidak pilih-pilih untuk mengutil barang di kamar hotel karena yang diambilnya mulai dari teh celup, handuk, sandal, cermin, hingga telepon di kamar mandi, serta barang-barang lainnya.
Saat ditanya polisi mau dibawa ke mana barang tersebut, Martino beralasan biasanya barang yang diambil dari hotel diberikan ke beberapa orang. Sedangkan kali ini ia akan memberikannya ke panti asuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kamar Hotel Oak Tree di kawasan Papandayan Semarang, Martino menggasak dua gelas teh beserta teh celup dan gulanya yang dimasukkan di dalam kotak, dua jam meja digital, cermin bulat, dua pasang sandal hotel, handuk,hair dryer, dan telepon toliet.
"Yang bersangkutan ini (tersangka) mengambil barang-barang hotel," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.
Martino ditangkap karena memanfaatkan kartu kredit Visa Platinum limit Rp 70 juta milik warga Jepang bernama Mathius Kakumoto. Uang milik Kakumoto di Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ di Jepang dikuras tersangka untuk membayar hotel.
"Ini milik warga Negara Jepang. Pelaku kenal karena dikenal royal. Tapi dimanfaatkan tersangka. Dia di hotel ini sudah sebulan," tandas Burhanudin.
Tersangka mengetahui modus tersebut karena pernah bekerja lama sebagai telemarketing. Ia mengenal Kakumoto karena menjadi salah satu membership hotel sehingga mengetahui data-datanya. Selain di Semarang, ternyata Martino pernah beraksi di hotel di Bandung, Yogyakartam dan Jakarta dengan menggunakan modus yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto menambahkan, terungkapnya aksi tersangka berawal dari kecurigaan pemilik kartu kredit yang saldonya habis.
"Kakumoto komplain di banknya di Jepang, bank itu afiliasi dengan bank di sini untuk membayar hotel. Di cek di hotel ternyata betul palsu (dokumen yang dibawa)," terang Sugiarto.
Tersangka ditangkap setelah pihak hotel berusaha menjebaknya hari Minggu kemarin. Saat ditangkap, ternyata Martino juga menggasak barang-barang di dalam kamar hotel dan dimasukkan ke mobil rental Toyota Camry yang dibawanya.
"Dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU ITE nomor 11 tahun 2008, ancaman 12 tahun dan atau pasal 362 kuhp pencurian, dia mencuri barang-barang hotel," tutup Sugiarto. (alg/ega)











































