Kekesalan Pristono soal transfer duit ke dua wanita diungkapkan saat dia menanggapi keterangan bekas anak buahnya bernama Suwandi.
"Apa saya hanya transfer Yanti dan Syntha Putri Satyaratu Smith? Apa ngga ingat lagi yang lain-lain itu yang zaman kita yang di DKI, ada wartawan-wartawan dan sebagainya itu yang kita transfer juga sesuai kebutuhan mereka. Nggak ingat lagi?" tanya Pristono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi-lagi Suwandi mengaku tak mengetahui. Namun Pristono terus mencecar soal transfer duit yang memang dilakukan atas bantuan Suwandi. "Maksud saya yang jujur bukan hanya 2 wanita itu saja, karena yang di-list yang dibesar-besarkan hanya 2 itu. Tapi saya banyak transfer ke orang lain. Bisa dicek di list tabungan saya. Jaksa pernah menunjukkan nggak nama-nama lain? Apa hanya 2 itu saja untuk mempermalukan gitu?," beber Pristono.
Tapi Pristono tidak menjelaskan dalam persidangan, maksud pengiriman duit tersebut. Dia lantas menasehati Suwandi agar meminta ditunjukkan bukti duit-duit transfer terkait gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa pada Kejari Jakpus.
"Harusnya bapak tanya mana buktinya kalau itu gratifikasi?," kata Pristono mencecar langsung disela Hakim Ketua Artha Theresia.
"Jangan pikiran kotor dulu. Saya mentransfer itu uang halal semua. Nanti tolong diperlihatkan saya mentransfer bukan hanya kedua orang itu," sambung Pristono kesal.
Soal transfer ke dua wanita, Hakim Artha Theresia memang bertanya ke Suwandi dalam persidangan. Hakim Artha bertanya soal nama istri Pristono, Yanti, dan Syntha
"Banyak bener nama perempuan disini," kata Hakim Artha.
Saat ditanya tujuan pengiriman duit ke dua wanita, Suwandi tak tahu menahu.
Hakim anggota Joko Subagyo juga bertanya soal identitas dua wanita yang memang tidak disebutkan dalam surat dakwaan.
"Setahu saya temannya Bapak," jawab Suwandi saat ditanya mengenai Yanti.
Duit yang dikirim ke dua wanita memang menggunakan duit Suwandi yang kemudian diganti Pristono. "Kan banyak disetor tadi (duit ke bank Mandiri, BCA rekening Pristono). Kenapa ini 2 ditalangi dulu?" tanya Hakim Joko. "Saya nggak tahu," jawab dia.
Selain membelanjakan duit belasan miliar diduga dari hasil pidana korupsi untuk membeli banyak aset, Udar Pristono didakwa pernah mengirim duit ke dua orang wanita. Duit yang dikirim nilainya ratusan juta rupiah.
Duit dikirim ke Syntha Putri Satyaratu Smith baik secara tunai atau transfer bank Rp 46 juta. Jaksa pada Kejari Jakpus menyebut Pristono beralasan pengiriman duit antara lain untuk pembelian barang seperti baju batik dan pulpen dan keperluan yang sudah tak diingat lagi oleh Udar.
Serta transfer kepada R Yanti Affandie sebanyak Rp 350 juta untuk keperluan-keperluan Yanti Affandie.
Selain itu, Pristono sambung Jaksa pernah beberapa kali memerintahkan pegawai pada kantor Dishub DKI bernama Suwandi untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM milik Suwandi kepada R Yanti Affandie dan Tyara Smith.
"Kepada Yanti Affandie hingga sebanyak Rp 25 juta dan kepada Syntha Putri Satyaratu Smith hingga sebanyak Rp 54,5 juta," papar Jaksa dalam dakwaannya. (fdn/ega)











































