Hingga pukul 20.56 WIB, Anas masih mendekam di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Pengacara Anas Firman Jaya dan beberapa loyalis Anas juga sebelumnya sudah terlihat pergi meninggalkan lokasi.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi memastikan bahwa Anas tak jadi dipindah ke Lapas Sukamiskin hari ini. "Belum," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan batal, kata Deputi Penindakan masih nunggu salinan putusan MA," ucap Johan. Ia belum menjawab ketika ditanya apakah pemindahan Anas dilakukan Selasa (16/6) besok.
Sebelumnya, pengacara Anas Firman Jaya menyebut bahwa pihak KPK telah menerima salinan putusan itu. Makanya ia meminta agar KPK tak menunda pemindahan Anas ke Lapas Sukamiskin.
"Salinan putusannya sudah diterima KPK. Kita ingin lebih cepat lebih baik. Salinan putusannya jelas hari ini. Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan," kata Firman. Salinan putusan Mahkamah Agung itu bertanggal hari ini dengan Nomor 1261K/PID SUS/2015.
"Eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda sedikit pun pelaksanaan putusan MA. Siapapun itu, jangankan penasehat hukum, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban berdasarkan undang-undang melaksanakan. Semakin menunda maka muncul ketidakadilan," sambung Firman menegaskan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.
3 Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp 5 miliar itu.
Sementara jika uang pengganti tidak segera dibayarkan dalam tempo 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda Anas dapat disita. Kemudian jika hartanya tidak mencukupi, Anas dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.
Anas sendiri tak terima dan memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Ia menganggap putusan tersebut sangat tidak adil.
Jubir MA Suhadi mempersilakan Anas mengajukan PK. Menurutnya, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK.
(bar/mnb)










































