"Waktu itu saya dipinjam namanya sama Beliau (Pristono) selanjutnya saya tidak tahu pembayarannya seperti apa, kapan prosesnya tidak tahu. Cuma berikutnya saya disuruh datang lagi tandatangan PPJB. Saya berpikir itu lepas dari saya, karena saya tidak pernah ikut membayar tidak pernah lihat uangnya," kata Dedi Rustandi bersaksi untuk Udar Pristono di Pengadilan Tipikor Jakarta,Senin (15/6/2015) malam.
Dedi mengaku tidak ingat tanggal pemesanan 2 unit kios. Namun pemesanan terjadi pada tahun 2007. "Saya tidak ingat persis karena kebetulan waktu itu hanya datang dan menandatangani surat booking pembelian," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu bilang minta tolong saya pinjam nama untuk booking di PGC," sebut Dedi.
Ada 2 unit ruko yang dipesan. Namun Dedi lagi-lagi tidak tahu luas unit ruko.
Pristono dalam tanggapannya membantah melakukan pinjam nama. Dia hanya meminta bantuan kepada Dedi sebagai teman, bukan sebagai perwakilan perusahaan rekanan yang tahun 2012 menang dalam proyek halte bus TransJakarta.
"Kita teman, boleh kok berteman. Saya berteman karena pribadi Bapak," kata Pristono.
Pristono menegaskan tahun 2007 saat pembelian ruko, dirinya belum menjabat sebagai Kadishub. "Saya masih kepala seksi," tegasnya.
"Saya minta tolong ke bapak, saya kan punya kesibukan. Bapak waktu itu kan sering mengerjakan marka-marka rambu-rambu di Clilitan. Saya minta tolong pesankan kiosnya," tutur Pristono dibenarkan Dedi.
Pristono juga menanyakan duit asal muasal duit pembayaran kios. "Saya tidak pernah membayar dan tidak menerima uang dari Bapak. Untuk kios saya tidak tahu pembayaran," jawab Dedi.
Udar Pristono pada sidang 13 April 2015 pernah memprotes 'hilangnya' aset ruko di PGC Jaktim dari surat dakwaan. Padahal aset ruko itu disita penyidik berkaitan dengan pidana pencucian uang.
"Saya tidak mendengar aset toko di PGC sebagai bukti yang telah disita, jadi kemanakan? Padahal itu sudah disita oleh penyidik. Disita, digembok, barang-barang dikeluarkan gemboknya dipegang," kata Pristono menanggapi surat dakwaan.
Dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang, Pristono menurut Jaksa pada Kejari Jakpus beberapa kali menerima pemberian uang atau gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.
Guna menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono menurut Jaksa menyuruh orang bernama Suwandi alias Wandi pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diteriimanya ke dalam rekening atas nama Udar yang ada pada dua bank dengan total keseluruhan Rp 6.095.765.000.
Ada sederet aset yang dibeberkan Jaksa terkait dakwaan TPPU. Kebanyakan aset berupa properti termasuk ada pula kendaraan bermotor dan pengiriman uang kepada dua orang wanita.
"Saya sudah punya rumah dan warisan dari orang tua jadi seolah menggiring saya terima gratifikasi yang tidak jelas orangnya, kalau hanya baca list saya menabung memang saya menabung, itu uang-uang saya sendiri dari hasil sewa tabungan dan sebagainya," papar Pristono di hadapan Majelis Hakim.
Soal ruko, penyidik Kejagung melakukan penyitaan nomor ruko L02-0187 dan L01-0188 di PGC pada 8 Januari 2015.
(fdn/mnb)










































