Menko Maritim: Sesuai UU, Seharusnya Kapal Hai Fa Langsung Dibakar

Menko Maritim: Sesuai UU, Seharusnya Kapal Hai Fa Langsung Dibakar

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 21:16 WIB
Menko Maritim: Sesuai UU, Seharusnya Kapal Hai Fa Langsung Dibakar
Jakarta - Kapal Hai Fa asal Tiongkok dilepaskan dari wilayah pangkalan Lantamal IX Ambon padahal akan ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti. Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo kemudian menegaskan bahwa jajaran Menteri Susi sudah siapkan tuntutan baru.

"Yang melepas bukan Lantamal ya. Yang lepas kan kejaksaan. ya. Ini sudah selesai karena mereka karena sudah selesai, masalah hukum sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi sudah keluar (putusan) sudah inkrah," kata Indroyono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2015).

Indroyono menegaskan bahwa pemerintah menaati keputusan hukum sehingga tak bisa bertindak lebih lanjut. Namun kini novum baru sudah dilayangkan sehingga masih ada kemungkinan kapal itu kembali ditahan RI.

"Terus sekarang pertanyaannya adalah apa solusinya? Saya dari awal berikan solusi kalau dari awal sudah ketahuan dia melanggar katakanlah benderanya salah, enggak ada izin, langsung tenggelamkan. Karena itu sesuai dengan UU No 45/2009 Pasal 69 ayat 4," tutur Indroyono.

Namun perlu dibuat ketentuan yang rinci mengenai kondisi seperti apa yang memungkinkan penegak hukum langsung menenggelamkan kapal. Di sisi lain, para aparat juga harus diyakinkan bahwa langsung membakar kapal adalah dibenarkan.

"Harus dibikin SOP-nya yang jelas. Misal dibikin check list, bendera salah kemudian dicek, izin dicek, kemudian apa lagi dicek juga sehingga semua rinci dan aparat percaya diri. SOP ini harus dibuat antara kepolisian, kementerian, dan Angkatan Laut," sebut Indroyono.

Berikut merupakan kutipan UU No 45/2009 Pasal 69 tentang perikanan:

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (bpn/ega)



Berita Terkait