Marciano mengatakan, akan melakukan pendalaman terkait lepasnya kalap asal China itu. Informasi sekecil apapun yang didapat akan ditindaklanjuti.
"Kita akan lakukan pendalaman. Saya sedang tindaklanjuti. Kita siap tindak lanjuti itu. Yang pasti informasi dari siapapun kita tindak lanjuti dan kita menyarankan untuk diambil langkah yang tepat," ujar Marciano saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2015).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa atas lepasnya kapal MV Hai Fa. Menurut Susi, kapal yang awalnya akan ditenggelamkan itu telah dilepaskan dari wilayah pangkalan Lantamal IX Ambon menuju negara asal, China.
"โKapalnya sudah tidak ada tetapi kita sudah lapor ke Interpol," kata Susi dengan nada kecewa saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Kapal MV Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT) dilepas sejak 1 Juni 2015. Susi mengatakan kapal pembawa 15 ton hiu martil dan ratusan ton ikan โtetap bersalah karena terbukti mencuri ikan secara ilegal dari wilayah laut Indonesia.
"โKita tetap menganggap Hai Fa tetap bersalah dan menyalahi aturan pelayaran internasional dan membawa ikan curian," paparnya.
"โHai Fa sudah dilaporkan kepada Interpol. Nanti hari Rabu akan saya lakukan press conference Hai Fa. Mereka sudah pulang ke China bawa barang dari Indonesia," jelas Susi.
Di dalam pโutusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon, majelis hakim Pengadilan Perikanan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 200 juta kepada nakhoda MV Hai Fa.
Sedangkan barang bukti berupa kapal berbobot 4.306 GT dan ikan campur be ku seberat 800.658 kg serta udang beku seberat 100.044 kg dikembalikan kepada pemilik sah. Sementara 15.000 kg ikan hiu lonjor/lanjama dan hiu martil dinyatakan dirampas oleh negara. (jor/ega)











































