Pengacara: KPK Sudah Terima Salinan Putusan, Segera Pindahkan Anas

Pengacara: KPK Sudah Terima Salinan Putusan, Segera Pindahkan Anas

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 18:13 WIB
Pengacara: KPK Sudah Terima Salinan Putusan, Segera Pindahkan Anas
Foto: Safir Makki/CNN Indonesia
Jakarta - Hingga sore ini, Anas Urbaningrum belum juga dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengacara Anas Firman Jaya pun meminta KPK patuh terhadap pengadilan.

Firman keluar dari Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015) pukul 17.10 WIB. Ia memberi keterangan kepada wartawan usai menemui Anas.

"Salinan putusannya sudah diterima KPK," kata Firman. Salinan putusan Mahkamah Agung itu bertanggal hari ini dengan Nomor 1261K/PID SUS/2015. Karenanya, ia berharap KPK segera memindahkan Anas ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin lebih cepat lebih baik. Salinan putusannya jelas hari ini. Konkretnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan," ucap Firman.

"Eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda sedikit pun pelaksanaan putusan MA. Siapapun itu, jangankan penasihat hukum, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban berdasarkan undang-undang melaksanakan. Semakin menunda maka muncul ketidakadilan," sambung Firman menegaskan. Hingga berita ini diturunkan, Anas belum juga dipindah ke Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

3 Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp 5 miliar itu.

Sementara jika uang pengganti tidak segera dibayarkan dalam tempo 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda Anas dapat disita. Kemudian jika hartanya tidak mencukupi, Anas dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.

Anas sendiri tak terima dan memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Ia menganggap putusan tersebut sangat tidak adil.

Jubir MA Suhadi mempersilakan Anas mengajukan PK. Menurutnya, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK. (bar/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads