Bersaksi di PN Tipikor, Wakadishub Dicecar Kasus Bus TransJ Terbakar

Sidang Udar Pristono

Bersaksi di PN Tipikor, Wakadishub Dicecar Kasus Bus TransJ Terbakar

Ferdinan - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 16:10 WIB
Bersaksi di PN Tipikor, Wakadishub Dicecar Kasus Bus TransJ Terbakar
Foto Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pargaulan Butar-butar dicecar soal insiden terbakarnya bus TransJakarta rute Kalideres-Blok M pada Agustus tahun 2014. Terbakarnya bus terkait dengan pengadaan bus TransJ tahun 2013 yang ditemukan banyak penyimpangan.

Pargaulan Butar-butar yang saat itu masih menjabat Kepala BLU TransJakarta menjelaskan bus terbakar saat mengangkut penumpang ke arah Blok M.

"Pada saat bus itu terbakar masih waktu berangkat dari pool keluar arah Kalideres angkut penumpang ke arah Blok M. Di halte turunkan penumpang, pada saat berjalan bus terbakar," kata Pargaulan saat bersaksi untuk eks Kadishub Udar Pristono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pargaulan menyebut, bus yang terbakar merupakan hasil pengadaan tahun 2013 saat Dishub DKI masih dipimpin Udar Pristono. Nomor bodi bus yang terbakar adalah TJ 022. "Merek Yutong," sebutnya.

Akibat kejadian ini, seluruh bus merek Yutong yang beroperasi di jalanan Ibu Kota ditarik ke pool di Pinang Ranti, Jaktim.

"Semua kita setop untuk kita cek kembali," sambungnya. "Ada 29 kita setop sampai dilakukan pemeriksaan ulang oleh APTM, Korindo," imbuh Pargaulan.

Tapi sayang Pargaulan mengaku lupa apa penyebab bus yang jadi moda andalan warga Jakarta bisa terbakar. "Saya tidak ingat," katanya.

Udar Pristono didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. Pristono diyakini melakukan penyimpangan kerja sehingga pengadaan bus TransJ malah merugikan keuangan negara.

Pemenang lelang pada pengadaan ini di antaranya untuk bus articulated paket I sebanyak 30 unit adalah PT Korindo Motors. Pada pengadaan bus articulated paket IV (30 unit) dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang.

Sedangkan pengadaan 30 unit bus articulated paket V, panitia pengadaan menetapkan PT Ifani Dewi sebagai pemenangnya. Begitu juga pengadaan 36 unit bus single paket II, dimenangkan PT Ifani Dewi.

Jaksa pada Kejari Jakpus membeberkan para penyedia barang melakukan penyimpangan karena bus tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga bus seharusnya tidak dapat diterima karena spesifikasinya tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak maupun dalam kerangka acuan kerja (KAK).

Meski Pristono mengetahui bila bus tidak sesuai spesifikasi teknis, dia tetap menyetujui bus tersebut diterima dan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran harga bus articulated dan bus single sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak masing-masing pekerjaan.

Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 54,389 miliar. Kerugian terjadi karena kemahalan harga atau kelebihan pembayaran. (fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads