"Sesuai keputusan bersama, Menkum HAM, mungkin alangkah baiknya masalah partai, dalam UU Kepartaian diselesaikan berdasarkan musyawarah. Harus sesuai ketentuan hukum, misal keputusan, keputusan sudah inkrah, tapi kalau belum ada surat perintah pengosongan kita tidak berani. Polri hanya berani kalau sudah ada kepastian hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (15/6/2015).
Anton berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan lewat jalur damai. Tentu melalui musyawarah mufakat atau jalan islah yang sedang ditempuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah Polri akan melarang semua kegiatan kubu Agung Laksono sesuai permintaan Ical?
"Kami belum bisa menanggapi, semua kegiatan apakah perlu izin atau tidak? Sepanjang perizinan disampaikan kepada Polri, kita lihat saja apakah memungkinkan dilaksanakan atau tidak. Kita kembalikan ke partai. Sehingga Polri hanya menjaga keamanannya saja. Supaya tidak Polri disebut memihak ke salah satu pihak," pungkasnya.
(ahy/van)











































