Keduanya diamankan di sebuah indekos di Jl BDN Dua Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Minggu (14/6) malam. Sebelumnya petugas membuntuti mereka dari kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Mereka awalnya dibuntuti petugas kami dari Jl Sunda Kelapa, Menteng. Diduga mereka baru saja bertransaksi," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak di Mapolres Jakpus, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (15/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat laporan tersebut, Minggu (14/6) petugas dari jajaran Satres Narkoba Polres Jakpus langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Terpantau kedua pria ini mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna putih.
Sekitar pukul 20.00 WIB mereka bertemu dengan seorang pria di sebuah pohon rindang yang terletak tak jauh dari Masjid Sunda Kelapa. Diduga ketiganya tengah bertransaksi.
TS dan DCP kemudian memacu mobilnya menuju ke kos di Cilandak Barat. Di situlah petugas langsung menggerebek kamar tersebut.
"Dari tangan tersangka kami sita 5 bungkus plastik kecil sabu, 2 senpi jenis baretta, senpi berbentuk pulpen dan 10 butir peluru," ujarnya.
Mobil yang digunakan untuk beroperasi, Toyota Fortuner putih bernopol B 101 FJA juga diamankan oleh petugas. Akibat perbuatannya, TS Dan DCP dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api. (kff/mok)











































