Hakim Kembali Tolak Praperadilan Eks Direktur Pengolahan Pertamina

Hakim Kembali Tolak Praperadilan Eks Direktur Pengolahan Pertamina

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 14:23 WIB
Hakim Kembali Tolak Praperadilan Eks Direktur Pengolahan Pertamina
Suroso Atmomartoyo (Rachman/foto)
Jakarta - Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo kembali gigit jari lantaran permohonan praperadilannya ditolak untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Status tersangka Suroso pun dinyatakan sah sesuai prosedur yang berlaku.

"Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan ini gugur," ucap hakim ketua Martin Ponto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Hakim Martin menyebutkan alasan permohonan praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok Suroso telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ‎Meskipun dakwaan belum dibacakan tetapi hakim di Pengadilan Tipikor telah membuka sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menghindari penjatuhan putusan yang berbeda antara‎ praperadilan dengan pengadilan pokok perkara," ujar hakim Martin.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak Suroso mengajukan bukti dokumen sebanyak 29 buah serta 2 saksi dan 1 ahli. Sementara kubu biro‎ hukum KPK menghadirkan 37 bukti dokumen serta 2 saksi dan 2 ahli.

Namun hakim Martin menilai berdasarkan pasal 82 ayat 1 KUHAP bahwa pokok perkara telah mulai disidangkan maka praperadilan akan gugur. Hal ini sama dengan putusan praperadilan Sutan Bhatoegana yang juga digugurkan.

Sebenarnya Suroso telah mengajukan permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka tetapi ditolak. Lalu dia kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek praperadilan.

Sidang perdana digelar di PN Jaksel pada Senin (25/5/2015) tetapi kubu KPK tidak hadir. Sehingga sidang ditunda pada Jumat (29/5) ini tetapi KPK lagi-lagi tidak hadir.‎

Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah menilai putusan hakim telah sesuai dengan keinginan mereka. Nur membantah adanya akal-akalan untuk menunda praperadilan agar perkara pokok Suroso dapat diajukan ke Pengadilan Tipikor.

"Kita bicara yuridis saja. Secara keseluruhan itu sudah gugur karena sudah dilimpahkan ke pengadilan pokok," kata Nur usai sidang.

Sementara kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo ‎mengaku akan berkonsentrasi pada pokok perkara. Namun pihaknya tetap merasa bahwa penundaan sidang pokok perkara tidak menggugurkan praperadilan.

"Seharusnya kalau ditunda itu tidak gugur. Tapi kami hormati putusan hakim. Ya kita konsentrasi ke pokok perkara," kata Jonas. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads