"Kalau soal pemindahan terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bukan lagi kewenangan KPK, tetapi sudah jadi urusannya Kemenkum HAM," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/6/2015).
"(Pemindahan Anas ke Lapas Sukamiskin) Bukan urusan KPK, jaksa KPK tinggal mengeksekusi saja putusan pengadilan," sambung purnawirawan polisi berpangkat Irjen tersebut menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.
3 Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah hakim agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp 5 miliar itu. Sementara jika uang pengganti tidak segera dibayarkan dalam tempo 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda Anas dapat disita. Kemudian jika hartanya tidak mencukupi, Anas dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.
Anas sendiri tak terima dan memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Ia menganggap putusan tersebut sangat tidak adil. Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur,mempersilakan Anas mengajukan PK. Menurutnya, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK. (hri/rvk)










































