"Menolak permohonan pemohon praperadilan," putus ketua majelis hakim I Made Sukadana dalam sidang di PN Jakut, Jl RE Martadinata, Senin (15/6/2015).
Penolakan berdasar tiga alasan. Pertama, pemohon sudah pernah dijadikan sebagai saksi. Kedua, sudah adanya permohonan pemohon pernah dipanggil sebagai saksi. Ketiga, permohonan pemohon sudah tidak revelan karena sudah adanya SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak dari LBH Jakarta dalam waktu dekat akan mengambil โLangkah selanjutnya yaitu untuk memfollow up, mengenai surat SP3 yang katanya pernah diterima pemohon," ujarnya.
Kasus temuan KPAI ini sempat ramai April 2015. Remaja berusia 14 tahun diduga dijual di diskotek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. ABG warga Bogor itu ditawari jadi pelayan restoran, tapi di Jakarta dia malah bekerja di diskotek melayani tamu. Tak hanya itu, ABG itu juga dibuat tak sadar dan dijual. Ibu ABG Bogor ini melapor ke polisi tapi malah anaknya yang dijadikan tersangka penipuan oleh Polsek Kelapa Gading.
KPAI dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono bertemu pada April lalu. Hasil pertemuan, polisi sepakat untuk menerbitkan SP3 kepada remaja tersebut. (rvk/nrl)











































