Kasus Di-SP3, Praperadilan ABG Bogor Korban Trafficking Ditolak

Kasus Di-SP3, Praperadilan ABG Bogor Korban Trafficking Ditolak

Aditya Fajar - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 13:50 WIB
Kasus Di-SP3, Praperadilan ABG Bogor Korban Trafficking Ditolak
KPAI dan Kapolsek Kelapa Gading
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak upaya praperadilan seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Bogor yang dijadikan tersangka penipuan oleh Polsek Kelapa Gading. Permohonan itu ditolak karena polisi sudah menghentikan penyidikan kasus itu alias SP3.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan," putus ketua majelis hakim I Made Sukadana dalam sidang di PN Jakut, Jl RE Martadinata, Senin (15/6/2015).

Penolakan berdasar tiga alasan. Pertama, pemohon sudah pernah dijadikan sebagai saksi. Kedua, sudah adanya permohonan pemohon pernah dipanggil sebagai saksi. Ketiga, permohonan pemohon sudah tidak revelan karena sudah adanya SP3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum remaja putri dari LBH Jakarta, Lana Teresa, akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Dia juga akan meminta surat SP3 dari polisi.

"Pihak dari LBH Jakarta dalam waktu dekat akan mengambil โ€ŽLangkah selanjutnya yaitu untuk memfollow up, mengenai surat SP3 yang katanya pernah diterima pemohon," ujarnya.

Kasus temuan KPAI ini sempat ramai April 2015. Remaja berusia 14 tahun diduga dijual di diskotek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. ABG warga Bogor itu ditawari jadi pelayan restoran, tapi di Jakarta dia malah bekerja di diskotek melayani tamu. Tak hanya itu, ABG itu juga dibuat tak sadar dan dijual. Ibu ABG Bogor ini melapor ke polisi tapi malah anaknya yang dijadikan tersangka penipuan oleh Polsek Kelapa Gading.

KPAI dan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono bertemu pada April lalu. Hasil pertemuan, polisi sepakat untuk menerbitkan SP3 kepada remaja tersebut. (rvk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads