"Sebetulnya sudah saya luruskan berkali-kali, penyebutan dana aspirasi DPR itu salah besar. Yang benar adalah UP2DP, Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan. Saya garis bawahi ini bentuknya usulan, bentuknya usulan," ujar Taufik yang juga Ketua Tim UP2DP kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Waketum PAN ini menerangkan, dalam UP2DP ini, anggota DPR tak secara langsung mengelola dana sebesar Rp 20 miliar. Anggota DPR hanya bisa mengusulkan penggunaan dana hingga maksimal Rp 20 miliar untuk membantu pembangunan di daerah pemilihannya. Pencairan dana itu pun tak dilakukan langsung oleh anggota DPR, tapi melewati APBD.
"Jadi program ini menjadi saluran komunikasi penyambung lidah masyarakat kepada anggota DPR. Saya mengimbau kepada para pengamat, tokoh masyarakat yang mengkritik, kritik kita apresiasi, tapi kalau sudah membias dan menjadi disinformasi, ini akhirnya DPR yang digebukin," ulas Taufik.
"Ada yang mengkritik DPR RI tak seharusnya terlalu fokus ke urusan dapil, bagaimana pun, anggota DPR RI itu mewakili dapil," imbuh pria yang terpilih dari dapil Banjarnegara, Kebumen, dan Purbalingga ini.
Taufik menegaskan program ini digagas karena melihat musrenbang (musyawarah perencanaan dan pembangunan) yang ada selama ini tak efektif. Dia menekankan program ini akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi, agar tak ada penyelewengan.
"Kita melihat musrenbangnas, musrenbangda, hanya di tataran normatif seremonial. Kami di DPR ingin yang konkret-konkret. Kalau memang musrenbang-musrenbang itu efektif, maka tidak mungkin ada jembatan putus di sejumlah wilayah," ujar Taufik. (trq/van)











































