Djan Faridz Cs Sambangi KPK Minta Penangguhan Penahanan SDA

Djan Faridz Cs Sambangi KPK Minta Penangguhan Penahanan SDA

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 13:23 WIB
Djan Faridz Cs Sambangi KPK Minta Penangguhan Penahanan SDA
Jakarta - PPP kubu Djan Faridz hari ini datang ke Gedung KPK. Mereka mengajukan surat untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Djan Cs tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015) pukul 12.37 WIB. Mereka meminta agar SDA ditangguhkan penahanannya.

"Kami akan meminta penangguhan penahanan terhadap Pak Suryadharma Ali," kata Djan kepada wartawan sesaat sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djan mengatakan, penangguhan penahanan terhadap SDA adalah demi rasa keadilan dan persamaan di depan hukum. Menurutnya, PPP punya kepentingan berdasarkan hukum mengajukan hal tersebut.

Dalam surat yang diajukan Djan Cs ke KPK tertulis berbagai alasan kenapa mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap SDA. Salah satunya karena SDA merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Dengan ditahannya SDA oleh KPK, Djan Cs beranggapan hal itu membuat SDA tidak lagi bisa berkontribusi nyata bagi perjuangan partai Islam, khususnya PPP. Mereka menilai peranan SDA sangat vital di tubuh PPP sebagai motor penggerak.

Djan Cs juga menilai SDA selama ini selalu kooperatif mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. Karenanya Djan beranggapan tidak ada alasan bagi KPK tidak mengabulkan penangguhan penahanan SDA.

Djan Cs juga menyatakan tidak akan mungkin SDA melarikan diri karena telah dilakukan pencekalan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Imihrasi Pada Kemenkum HAM. SDA juga mereka sebut tidak akan mungkin bisa menghilangkan barang bukti.

"Kami Ketua Umum DPP PPP dan segenap Pengurus Harian DPP PPP memberikan jaminan kepada KPK untuk menjamin Suryadharma Ali tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung, tidak akan menghilangkan barang bukti apapun dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan kepadanya," jelas Djan.

Jika KPK tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap SDA, Djan Cs menilai ada indikasi nyata kesewenang-wenangan lembaga antirasuah tersebut. Karena mereka menilai KPK melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum.

Surat permohonan penanguhan penahanan SDA itu ditandatangani Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal DPP PPP Dimyati. Di dalamnya juga ada nama-nama daftar penjamin SDA dari Pengurus Harian DPP PPP kubu Djan.

(bar/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads