"Saya ingin pastikan dulu dari tim kita yang berangkat ke pengadilan (PN Jaksel). Apa betul dicabut? Kalau betul maka kita segerakan berkasnya ke tahap dua (pelimpahan berkas dan tersangka) ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak, saat dihubungi via telepon, Senin (15/6/2015).
Victor sebagai salah satu perwira yang turun langsung mencokok BW, menyayangkan langkah yang diambil BW, mencabut praperadilan. Menurut dia, BW seharusnya mengambil kesempatan praperadilan yang dilayangkan. Bukan mencabutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, sejak berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik menahan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Alasannya adalah memberikan kesempatan kepada BW untuk praperadilan.
"Karena BW mau praperadilan saya kasih kesempatan, jangan sampai dia bilang Polri tidak beri kesempatan," ujarnya. (ahy/mok)










































