BW Cabut Praperadilan, Bareskrim Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

BW Cabut Praperadilan, Bareskrim Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 13:11 WIB
BW Cabut Praperadilan, Bareskrim Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Jakarta - Bareskrim segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan. Pimpinan KPK nonaktif itu resmi mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya ingin pastikan dulu dari tim kita yang berangkat ke pengadilan (PN Jaksel). Apa betul dicabut? Kalau betul maka kita segerakan berkasnya ke tahap dua (pelimpahan berkas dan tersangka) ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak, saat dihubungi via telepon, Senin (15/6/2015).

Victor sebagai salah satu perwira yang turun langsung mencokok BW, menyayangkan langkah yang diambil BW, mencabut praperadilan. Menurut dia, BW seharusnya mengambil kesempatan praperadilan yang dilayangkan. Bukan mencabutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya Pak BW harus ambil kesempatan, kita uji di praperadilan, supaya kalau memang praperadilan menang, kita harus legowo memperbaiki diri meninjau kembali," kata Victor.

Dia menambahkan, sejak berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik menahan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Alasannya adalah memberikan kesempatan kepada BW untuk praperadilan.

"Karena BW mau praperadilan saya kasih kesempatan, jangan sampai dia bilang Polri tidak beri kesempatan," ujarnya. (ahy/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini