Anas Urbaningrum Dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung

Anas Urbaningrum Dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 11:57 WIB
Anas Urbaningrum Dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung
Jakarta - Anas Urbaningrum dijadwalkan akan dipindah dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini diperkirakan akan dipindah pada siang hari.

Pantauan detikcom di depan Gedung Tahanan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015) sudah tampak sekitar 10 loyalis Anas. Terlihat juga salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya.

Beberapa barang-barang pribadi Anas seperti buku-buku bacaan juga tampak sudah dikeluarkan dari Rutan KPK. Firman pun mengomentari soal pemindahan Anas ini.

"Saya pikir hak terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap lah, walaupun tidak mengurangi hak Mas Anas untuk melakukan upaya hukum," ucap Firman. Anas memang tengah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus hukum yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

3 Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap. Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas juga dapat dikenakan hukuman tambahan 1 tahun 4 bulan jika tak dapat membayar denda Rp 5 miliar itu.

Sementara jika uang pengganti tidak segera dibayarkan dalam tempo 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda Anas dapat disita. Kemudian jika hartanya tidak mencukupi, Anas dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun. (bar/mok)



Berita Terkait