"Kita cukup prihatin dengan terjadinya kasus Angeline ini, karenanya saya mengimbau kepada berbagai pihak untuk menahan diri dalam memberikan pandangan yang semakin meresahkan. Ada baiknya kita terus mendukung langkah-langkah kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. Sehingga, kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," ungkap Farouk Muhammad dalam siaran pers, Senin (15/6/2015).
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, kepolisian memiliki prosedur dan mekanisme dalam melakukan penyelidikan. Harus ada sense dari penyidik untuk dapat mempelajari benang merah pembunuhan Angeline dengan faktor tindakan non kriminal atau lebih dari sebuah kasus biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia ini menambahkan, tewasnya Angeline hanya bagian kecil buramnya potret perlindungan hukum bagi anak di Indonesia. Dari data yang dirilis oleh beberapa lembaga menunjukkan kekerasan terhadap anak makin meningkat dari tahun ke tahun.
"Menurut survei yang dirilis oleh Komnas Perempuan kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2009 - 2014 menunjukkan tren peningkatan. Di tahun 2014 Komnas Perempuan mencatat ada sekitar 12.510 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlu ada usaha luar biasa dari Pemerintah untuk mengurangi peningkatan laju kekerasan terhadap anak. Upaya yang bisa dilakukan harus melibatkan multi pihak dan lintas lembaga," tegasnya.
Secara umum ada dua upaya yang bisa dilakukan untuk berperang menghindari kekerasan terhadap anak ini yaitu dengan melibatkan anak itu sendiri secara proaktif dengan mengajarkan apa saja yang tergolong sebagai kekerasan sehingga anak menjadi waspada terhadap kekerasan.
"Keluarga juga perannya menjadi sangat penting karena secara umum kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan keluarga. Selain itu juga, masyarakat juga harus ikut berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah terhadap anak. Upaya pencegahan tersebut juga harus dilengkapi dengan upaya represif atau penegakan hukum yang sesuai, agar pelaku tindak kekerasan anak mendapatkan efek jera," pungkasnya.
(van/nrl)










































