Wakil Ketua DPD: Polisi Harus Fokus Mengusut Tuntas Kasus Angeline

Wakil Ketua DPD: Polisi Harus Fokus Mengusut Tuntas Kasus Angeline

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 11:50 WIB
Wakil Ketua DPD: Polisi Harus Fokus Mengusut Tuntas Kasus Angeline
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mengaku prihatin melihat kasus Angeline. Farouk mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyampaikan statement yang merisaukan agar pihak kepolisian dapat fokus dalam mengurai kasus ini secara jelas.

"Kita cukup prihatin dengan terjadinya kasus Angeline ini, karenanya saya mengimbau kepada berbagai pihak untuk menahan diri dalam memberikan pandangan yang semakin meresahkan. Ada baiknya kita terus mendukung langkah-langkah kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan. Sehingga, kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," ungkap Farouk Muhammad dalam siaran pers, Senin (15/6/2015).

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, kepolisian memiliki prosedur dan mekanisme dalam melakukan penyelidikan. Harus ada sense dari penyidik untuk dapat mempelajari benang merah pembunuhan Angeline dengan faktor tindakan non kriminal atau lebih dari sebuah kasus biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepolisian bukan sekadar penegak hukum, namun lebih tepat sebagai social problem solver. Situasi ini berbeda dengan tugas seorang jaksa, yang jika hanya mendapat 10 kasus maka harus diselesaikan 10 kasus tersebut. Sedangkan polisi, jika menerima 10 kasus maka bisa berkembang menjadi 15 pelanggaran pidana atau sebaliknya hanya memproses ke penuntutan 5 kasus, sedangkan sisanya diselesaikan secara non yustisial sesuai kewenangan diskresinya," ungkapnya.

Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia ini menambahkan, tewasnya  Angeline  hanya  bagian  kecil  buramnya  potret perlindungan hukum bagi  anak di  Indonesia.  Dari  data  yang dirilis oleh beberapa lembaga menunjukkan kekerasan terhadap anak makin meningkat  dari  tahun  ke  tahun.  

"Menurut  survei  yang  dirilis  oleh Komnas Perempuan kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2009 - 2014  menunjukkan tren  peningkatan.  Di  tahun  2014 Komnas  Perempuan  mencatat  ada  sekitar  12.510  kasus  kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlu ada usaha luar biasa dari Pemerintah untuk mengurangi peningkatan laju  kekerasan  terhadap  anak.  Upaya  yang  bisa  dilakukan  harus melibatkan multi pihak dan lintas lembaga," tegasnya.

Secara  umum ada dua  upaya yang bisa  dilakukan untuk berperang menghindari  kekerasan  terhadap  anak  ini  yaitu  dengan  melibatkan anak itu  sendiri  secara proaktif  dengan mengajarkan apa saja  yang tergolong sebagai kekerasan sehingga anak menjadi waspada terhadap kekerasan.  

"Keluarga  juga  perannya  menjadi  sangat  penting  karena secara umum kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan  keluarga.  Selain  itu  juga,  masyarakat  juga  harus  ikut berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang ramah terhadap anak. Upaya  pencegahan  tersebut  juga  harus  dilengkapi  dengan  upaya represif atau penegakan hukum yang sesuai, agar pelaku tindak kekerasan anak mendapatkan efek jera," pungkasnya.
  (van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini