"Pada prinsipnya kami sudah persiapkan diri untuk menjawab tuntutan. Pertama dicabut, kedua juga sebelum agenda persidangan, ketiga juga dicabut. Kami ingin kejelasan sebenarnya," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Ricky menyebut Polri tidak ingin dipermainkan dalam hal praperadilan tersebut. Menurutnya, penyidik Polri telah bekerja sesuai prosedur dan siap menjelaskan itu semua di persidangan.
"Kenapa baru sekarang? Membuat ini kan tidak main-main segala permasalahan yang terkait dengan agenda praperadilan. Kami menyarankan di kemudian hari jika ingin mendaftar kembali harus benar-benar siap," ujar Ricky.
"Semua yang dilakukan penyidik Polri ini sudah sesuai prosedur. Masalah nanti keputusan hakim di praperadilan itu terserah hakim yang mulia," pungkas Ricky.
Sebelumnya, kuasa hukum BW Abdul Fickar menuding adanya 'permainan' dalam sejumlah putusan praperadilan di PN Jaksel. Hal itu membuat pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut.
(dhn/dra)










































