Australia Bayar ABK Pengungsi, RI Bisa Minta Pembayar Diproses Hukum

Australia Bayar ABK Pengungsi, RI Bisa Minta Pembayar Diproses Hukum

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 11:22 WIB
Australia Bayar ABK Pengungsi, RI Bisa Minta Pembayar Diproses Hukum
Jakarta - Bea Cukai dan AL Australia menurut pengakuan awak kapal yang membawa pengungsi membayar ribuan dolar Australia untuk menghalau kapal pengungsi kembali ke Indonesia. Indonesia bisa meminta pada Australia memproses hukum aparat pembayar awak kapal itu.  

"Bila memang merupakan kebijakan Australia, maka Australia sebagai anggota Konvensi tentang Pengungsi telah melanggar Konvensi tersebut," jelas guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/6/2015).

Bila pemberian uang kepada awak kapal bukan merupakan kebijakan Australia, imbuh dia, namun benar uang telah diserahkan oleh oknum otoritas Australia maka Indonesia dapat meminta Australia untuk melakukan tuntutan hukum atas oknum tersebut. Tuntutan atas oknum tersebut atas dugaan melakukan penyelundupan manusia ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini karena oknum tersebut memenuhi kualifikasi melakukan penyelundupan manusia berdasarkan salah satu Protocol dari Transnational Organized Crimes. Protocol tersebut berjudul "Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air". Australia telah meratifikasi Protokol tersebut pada tahun 2004.

"Dalam konteks ini pemerintah Indonesia dapat meminta Australia agar pelaku diproses hukum mengingat pelaku berada di Australia, bukan di Indonesia," papar dia.

Bila Australia tidak melakukan proses hukum terhadap oknum otoritas tersebut maka Australia telah melakukan pembiaran. Pembiaran ini berarti pemerintah Australia melakukan pembenaran cara mengusir para pencari suaka dengan uang. Australia pun dianggap membenarkan tindakan penyelundupan manusia.

"Indonesia pun dapat melakukan protes diplomatik dan melakukan opsi-opsi diplomatik yang tersedia untuk memastikan Australia melakukan penghukuman terhadap oknum petugasnya," jelas Hikmahanto.

Indonesia juga perlu memastikan agar Australia mengubah kebijakan pengusiran pencari suaka yang memanfaatkan uang karena selain bertentangan dengan Protokol juga merupakan perilaku koruptif.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengkonfirmasi pemberitaan di media soal Australia membayar ribuan dolar pada tiap kru kapal penyelundup manusia agar membawa kembali pengungsi dari Myanmar, Sri Lanka dan Bangladesh kembali ke Indonesia. Permintaan itu disampaikan lewat Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson.

"Saya sudah bicara dengan Dubes Australia untuk mintakan konfirmasi mengenai kebenaran berita tersebut. Dubes Australia akan segera sampaikan konfirmasi itu ke Canberra," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat pesan singkatnya pada detikcom, Senin (15/6/2015).

Perdana Menteri Tony Abbott tidak membantah laporan yang menyebutkan bahwa sebuah kapal Angkatan Laut Australia membayar awak perahu pengangkut migran yang menuju Australia untuk kembali ke Indonesia. Dalam wawancara dengan stasiun radio 3AW pada Jumat (12/06) pagi waktu setempat, Abbott tidak menepis ketika ditanya soal pembayaran kepada awak perahu untuk memutar balik ke Indonesia.

Dia justru mengatakan personel imigrasi telah mengembangkan strategi kreatif untuk menghentikan kedatangan perahu-perahu pengangkut migran.

"Kami telah menghentikan perdagangan (manusia) dan kami akan melakukan apa yang bisa dilakukan untuk memastikan itu tetap berhenti," kata Abbott.        (nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini