Ini Isi Perjanjian Adopsi dan Hak Waris Angeline yang Disahkan Notaris

Ini Isi Perjanjian Adopsi dan Hak Waris Angeline yang Disahkan Notaris

Putri Akmal, - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 11:03 WIB
Ini Isi Perjanjian Adopsi dan Hak Waris Angeline yang Disahkan Notaris
Denpasar - Margriet Megawe dan Achmad Rosyidi mengikat perjanjian adopsi anak. Dalam dokumen adopsi yang beredar di kalangan wartawan, terpapar isi perjanjian pada 24 Mei 2007 yang disahkan notaris Anneke Wibowo.

Ada enam pasal dalam perjanjian adopsi Engeline Christina Megawe atau Angeline ini. Dalam dokumen yang dikutip, Senin (15/6/2015) terpapar bahwa akta itu disahkan pada 24 Mei 2007 pukul 13.30 Wita.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Achmad Rosyidi secara tulus dan ikhlas menyerahkan anak kandung mereka yakni anak perempuang yang lahir di Canggu pada 19 Mei 2007.

Kemudian disebutkan juga di pasal satu itu bahwa Margriet sebagai pihak kedua telah mengangkat anak perempuan. Juga diterangkan bahwa anak perempuan itu akan menjadi ahli warisnya di kemudian hari dan dengan demikian akan ikut serta menerima warisan.

Di pasal tiga surat adopsi ini juga disampaikan bahwa Angeline akan mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan sebagaimana layaknya dan mempunyai hak untuk mewarisi.

Perjanjian adopsi ini yang dipegang orangtua kandung dan menduga ada motif tertentu dalam tewasnya Angeline.

Sementara Polda Bali mengaku akan melakukan penyelidikan apakah ada kaitan dengan urusan warisan atau tidak.

β€œIya kita lakukan penyelidikan (soal warisan). Masukan dari LSM, pengamat, kita lakukan juga. Kita lakukan penelusuran soal pengangkatan anak," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes (Pol) Heri Wiyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (14/6) malam.

Heri menuturkan bahwa belum ada pengakuan dari ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe yang berhubungan dengan warisan. Margriet sudah diperiksa oleh Polda Bali terkait dugaan penelantaran anak.

"Sampai sekarang belum ada pengakuan itu," ucap Heri. (dra/gah)


Berita Terkait