Hansen dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Juni 2014. Ia tiba di Indonesia lewat tengah malam menggunakan Etihad Airways dengan rute Conpenhagen-Amsterdam-Abu Dhabi-Jakarta. Saat melintasi X-ray, petugas mencurigai tas yang dibawa Hansen. Setelah dibongkar, ditemukan dua paket sabu yang ditaruh di dinding tas dengan berat total 1,5 kg.
Lantas polisi melakukan operasi control delivery. Hansen dibiarkan menemui penerima paket itu di Hotel Clay, Blora, Jakarta Pusat. Sesuai dugaan polisi, kurir bernama Saiful, Adnan dan Hendi datang ke kamar 311 untuk mengambil paket itu. Polisi yang telah mengintai lalu membekuk mereka.
Hendi kemudian ditelepon Anjar dan diperintahkan membawa paket itu ke Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lantas Hendi meluncur ke Poltangan dan bertemu dengan Anjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus ini, para pihak lalu dihadirkan ke persidangan dengan berkas terpisah. Hansen diadili dengan ancaman hukuman mati sesuai UU Narkotika. Tapi jaksa hanya menuntut Hansen dengan 18 tahun penjara pada 10 Desember 2014.
Siapa nyana, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada 12 Januari 2015. Atas vonis itu, jaksa lalu banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan vonis PN Tangerang," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/6/2015).
Dalam vonis yang diketok pada 19 Maret 2015 itu, duduk sebagai ketua majelis Hendrik Pardede dengan anggota R Yuliana Rahardhoe dan Tumpak Situmorang.
Putusan ini merupakan putusan yang kesekian kalinya dijatuhkan PN Tangerang dengan memberi ampun kepada gembong narkoba. Berikut contoh mafia narkoba yang dihukum ringan oleh PN Tangerang sepanjang 2015, meski barang buktinya banyak:
1. Chan Man Man
Ditangkap pada 12 Juni 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 3,7 kg sabu dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang.
2. Yeap Ah Hoc
Ditangkap pada 11 Mei 2014 karena menyelundupkan narkoba via Bandara Soekarno-Hatta dengan bukti 2,8 kg sabu dan dihukum 15 tahun penjara oleh PN Tangerang.
3. Veronica Manurung
Menyelundupkan narkoba dengan modus pengiriman jasa paket yang disarukan dalam lilin altar gereja seberat 1,2 kg sabu. Veronica dihukum 14 tahun penjara oleh PN Tangerang.
4. Jeny Yuspitasari
Menyelundupkan 1,1 kg sabu dari Beijing via Bandara Soekarno-Hatta dan dihukum 13 tahun penjara oleh PN Tangerang.
5. Pasutri David dan Ay Ay
Liong Kok Foe alias David dan Tan Ay Hoa alias Ay Ay membuat pabrik narkoba di Perumahan Binong Permai Blok H20 No 6-7 Curug pada 11 Juni 2014. Atas perbuatannya David dipenjara seumur hidup dan istrinya Ay Ay dihukum 12 tahun penjara.
Di kasus serupa, Mary Jane Fiesta Veloso dihukum mati dan Tuti dihukum penjara seumur hidup.
"Di Australia badan narkotika lebih menggunakan policy harm reduction (kebijakan dampak buruk). Tidak lagi menekankan pada tindakan legal action (tindakan hukum). Penghukuman haruslah proporsional. Tidak boleh menghukum untuk mengejar kebanggaan. Tidak boleh jadi tujuan, harus tetap proporsional. Menghukum berat bukan kebanggaan, tetapi merupakan suatu amanat dari korban yang bersifat masif," kata Ketua PN Tangerang, Suwidya. (asp/nrl)











































