Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Bambang Widjojanto

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Bambang Widjojanto

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 10:56 WIB
Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Bambang Widjojanto
Jakarta - Bambang Widjojanto (BW) mencabut permohonan praperadilannya untuk ketiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Made Sutrisna pun menerima pencabutan itu.

"Jadi dalam daftar kami di pengadilan ini perkara sudah tiga kali ‎ya dicabut. Karena ini adalah hak dari pemohon maka pengadilan mengabulkan pencabutan permohonan ini," kata hakim Made dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Sebelum menyatakan hal tersebut, hakim Made meminta alasan pencabutan praperadilan itu. Kuasa hukum BW, Abdul Fickar menyampaikan alasan tersebut secara tertulis.

"Alasannya kami sampaikan secara tertulis, Yang Mulia," kata Abdul yang kemudian menghampiri hakim untuk menyerahkan surat tersebut.

Hakim Made pun meminta tanggapan dari kubu termohon yaitu Mabes Polri. Kepala biro bantuan hukum divisi hukum Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang menerima pencabutan tersebut tetapi dengan catatan.

"Pada prinsipnya kami dari biro hukum baik pertama, kedua, ketiga sudah siap tapi kembali dicabut. Mohon kiranya catatan yang mulia supaya kami tidak dipermainkan seperti ini kalau agenda persidangan sudah masuk bisa dijalankan‎," kata Ricky.

Abdul pun mengatakan bahwa pencabutan tersebut sebenarnya disampaikan sebelum sidang tetapi akhirnya melalui persidangan. Hakim Made menyebut kedua pihak telah hadir sehingga pencabutan dilakukan di muka sidang.

"Memang sebelum sidang, kuasa pemohon sudah sampaikan kepada kami bahwa permohonan akan dicabut. Tapi karena pemberitahuan hanya kepada kami, kami tidak mau menerima begitu saja karena bapak ibu termohon sudah hadir maka kami sampaikan saja supaya dikemukakan di persidangan. Karena permohonan pencabutan sudah dikabulkan maka persidangan ini ditutup," ujar Made sembari mengetuk palu.

(dha/rvk)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads