"Jadi dalam daftar kami di pengadilan ini perkara sudah tiga kali ya dicabut. Karena ini adalah hak dari pemohon maka pengadilan mengabulkan pencabutan permohonan ini," kata hakim Made dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Sebelum menyatakan hal tersebut, hakim Made meminta alasan pencabutan praperadilan itu. Kuasa hukum BW, Abdul Fickar menyampaikan alasan tersebut secara tertulis.
"Alasannya kami sampaikan secara tertulis, Yang Mulia," kata Abdul yang kemudian menghampiri hakim untuk menyerahkan surat tersebut.
Hakim Made pun meminta tanggapan dari kubu termohon yaitu Mabes Polri. Kepala biro bantuan hukum divisi hukum Polri Brigjen Pol Ricky HP Sitohang menerima pencabutan tersebut tetapi dengan catatan.
"Pada prinsipnya kami dari biro hukum baik pertama, kedua, ketiga sudah siap tapi kembali dicabut. Mohon kiranya catatan yang mulia supaya kami tidak dipermainkan seperti ini kalau agenda persidangan sudah masuk bisa dijalankan," kata Ricky.
Abdul pun mengatakan bahwa pencabutan tersebut sebenarnya disampaikan sebelum sidang tetapi akhirnya melalui persidangan. Hakim Made menyebut kedua pihak telah hadir sehingga pencabutan dilakukan di muka sidang.
"Memang sebelum sidang, kuasa pemohon sudah sampaikan kepada kami bahwa permohonan akan dicabut. Tapi karena pemberitahuan hanya kepada kami, kami tidak mau menerima begitu saja karena bapak ibu termohon sudah hadir maka kami sampaikan saja supaya dikemukakan di persidangan. Karena permohonan pencabutan sudah dikabulkan maka persidangan ini ditutup," ujar Made sembari mengetuk palu.
(dha/rvk)











































