Lokalisasi pertama yang ditutup Risma adalah Dupak Bangunsari. Lokalisasi yang berada di Surabaya Utara resmi ditutup pada 21 Desember 2012. Kawasan tersebut dijadikan pusat usaha produksi makanan kemasan, keset, pernik-pernik, dan jilbab tenun. Sebanyak 163 pekerja seks yang tersebar di 61 wisma dan 50 mucikari dialihprofesikan.
Berikutnya, lokalisasi Tambakasri di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, ditutup pada 28 April 2013. Lokalisasi ini dihuni ratusan PSK dan mucikari serta tersebar di 90 wisma dan 20 kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan tersebut tentu saja awalnya diwarnai protes. Tapi rencana jalan terus. Sukses itu diikuti dengan penutupan lokalisasi terbesar yang berada di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Gang Dolly, pada 18 Juni 2014. Perlawanan jauh lebih kuat dibanding penutupan 4 lokalisasi sebelumnya. Sebab di tempat ini, ribuan orang menggantungkan hidupnya dari jasa prostitusi.
Berdasarkan data Dinas Sosial jelang penutupan, jumlah wanita harapan di Dolly 1.080 orang. Saat akan ditutup, jumlahnya berubah menjadi 1.181. Kemudian berubah lagi dan terakhir menjadi 1.449 orang.
Kerusuhan terjadi sebulan pasca deklarasi terjadi ketika Satpol PP Pemkot Surabaya yang dikawal 500 polisi akan memasang papan pengumuman 'Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi' di Jalan Jarak, akses ke Dolly dari arah selatan. Warga yang mengaku dari Dolly dan Jarak melempari petugas dengan pecahan batu dan paving. Bahkan, sebuah papan pengumuman yang akan dipasang dibakar massa.
Polisi bertindak tegas. Massa dibubarkan dan polisi menyisir Dolly dan Jarak. Sejumlah orang yang diduga terlibat pembakaran diamankan. Selain itu, dua orang yang diduga sebagai provokator dan pembawa senjata tajam serta bom molotov juga ikut disergap.
Papan pengumuman Bebas Prostitusi' berdiri di dua titik di akses menuju kawasan lokalisasi Dolly dan Jarak . Sebuah papan pengumuman 'Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi' dipasang di Jalan Dukuh Kupang, akses ke Dolly lewat Jalan Jarak. Satu papan lainnya dipasang di ruang terbuka hijau (RTH) di depan SDN Putat Jaya II. Papan tersebut ditanam dengan dicor dan kedua besi penyangga dililit kawat berduri agar tidak mudah dirusak.
Di papan yang terbuat dari lembaran besi bercat putih juga bertuliskan, 'Barang siapa yang melanggar diancam dengan KUHP Pasal 296 dan Pasal 506. UU No 21 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah no 7 Tahun 1999. Di pojok kanan bawah tertera 'Surabaya 18 Juni 2014' (tanggal deklarasi penutupan lokalisasi Jarak dan Dolly).
Lurah Putat, Bambang Hartono, mengaku senang kini eks Dolly mulai menggeliat. Warga bangkit dan berubah. Beberapa bulan setelah Dolly ditutup, pihaknya mendapat belasan bantuan mesin jahit sepatu karena ada perusahaan yang membagi order pembuatan sepatu untuk dikerjakan warga.
"Warga ikut pelatihan ketrampilan dan membuat usaha," kata Bambang kepada detikcom, Sabtu (14/6/2015).
Mengawali hal baru memang tidak mudah. Seperti dialami warga di eks lokalisasi Dolly. Namun Bambang yakin, warga pasti bisa. Sebab, mereka sudah mendeklarasikan diri sebagai kampung 'Bebas Prostitusi' dan siap . (ze/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini