“Tetapi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjojanto penasihat hukum menyatakan mencabut permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” jelas Fickar, Senin (15/6/2015).
Fickar menjelaskan, penarikan ini karena proses praperadilan di PN Jaksel yang dinilainya sudah di luar nalar atau logika hukum, salah satu contohnya persidangan Novel Baswedan.
“Praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil eksaminasi beberapa putusan terkait putusan-putusan Praperadilan di atas oleh ahli-ahli, ada kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan.
“Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung,” tegas dia.
(dra/mad)











































