Bambang Widjojanto Tarik Permohonan Praperadilan

Bambang Widjojanto Tarik Permohonan Praperadilan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 15 Jun 2015 09:24 WIB
Bambang Widjojanto Tarik Permohonan Praperadilan
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Abdul Fickar Hadjar, penasihat hukum Bambang Widjojanto menyampaikan kliennya menarik permohonan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang rencananya akan digelar hari ini pun hanya akan berisi pembatalan sidang.

“Tetapi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjojanto penasihat hukum menyatakan mencabut permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” jelas Fickar, Senin (15/6/2015).

Fickar menjelaskan, penarikan ini karena proses praperadilan di PN Jaksel yang dinilainya sudah di luar nalar atau logika hukum, salah satu contohnya persidangan Novel Baswedan.

“Praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil eksaminasi beberapa putusan terkait putusan-putusan Praperadilan di atas oleh ahli-ahli, ada kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan.

“Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung,” tegas dia.

(dra/mad)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads