"Rencana sidang pukul 09.00 WIB, kita lihat saja nanti," kata salah satu kuasa hukum BW, Abdul Fickar ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2015).
Sidang nanti merupakan agenda awal yaitu pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan BW. Kuasa hukum BW menggugat Kapolri, Kabareskrim dan Jaksa Agung sebagai pihak termohon.
Dalam pokok permohonannya, BW menggugat masalah penetapan tersangka yang telah masuk dalam objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, BW meminta hakim untuk menyatakan tidak sah penyidikan yang dilakukan padanya.
BW sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mengarahkan saksi palsu dalam sidang di MK pada tahun 2010 terkait Pilkada Kotawaringin Barat. Saat itu BW memang berstatus sebagai pengacara salah satu calon bupati.
Sidang praperadilan sendiri nanti akan dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna. Sebelumnya sebenarnya BW pernah mendaftarkan praperadilan pada 7 Mei 2015 tetapi dicabut lantaran ada surat keputusan Peradi bahwa BW tidak melanggar kode etik.
Namun BW rupanya kembali mengajukan permohonan praperadilan 20 hari kemudian karena kecewa terhadap sikap Polri yang tetap melanjutkan perkaranya. Untuk kasusnya sendiri, beberapa waktu lalu berkas BW telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) (dha/imk)











































