Tak Sahkan Adopsi Angeline Selama 8 Tahun, Margriet Beralasan Lupa

Tragedi Angeline

Tak Sahkan Adopsi Angeline Selama 8 Tahun, Margriet Beralasan Lupa

Putri Akmal - detikNews
Minggu, 14 Jun 2015 22:34 WIB
Tak Sahkan Adopsi Angeline Selama 8 Tahun, Margriet Beralasan Lupa
Denpasar - Akta pengangkatan anak yang dibuat oleh Margriet Christina Megawe pada 24 Mei 2007 hingga kini belum mendapat pengesahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) di Denpasar. Ibu angkat dari Angeline itu mengaku lupa selama 8 tahun ini.

"Margriet bilangnya lupa," kata kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin di Mapolda Bali, Minggu (14/6/2015).

Akta tersebut dibuat oleh Margriet bersama notaris Anneke Wibowo. Jika akta pengakuan anak yang dibuat oleh Margriet ini tanpa pengesahan dari PN, sambung Ali Sadikin, maka akta tersebut dinyatakan tidak sah. Sebab, akta pengangkatan anak yang dibuat oleh notaris hanya sebagai dasar untuk mengadopsi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œTidak sah, ini hanya akte pengakuan pengangkatan anak bukan adopsi. Itu sebenarnya bisa dijadikan dasar untuk mengadopsi cuman seharusnya dia (Margriet) meneruskan ke Pengadilan Negeri tapi tidak dia lakukan,” sambungnya.

Namun apakah Margriet yang dengan mudah mengatakan lupa ini adalah alasan yang sebenarnya atau mungkin ada unsur kesengajaan lain di balik jawaban itu, hingga kini polisi masih akan terus lakukan pendalaman penyidikan.

"Kita masih belum sejauh itu pemeriksaan, besok kan masih dilanjutkan lagi pemeriksaannya," tandasnya.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads