"Margriet bilangnya lupa," kata kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin di Mapolda Bali, Minggu (14/6/2015).
Akta tersebut dibuat oleh Margriet bersama notaris Anneke Wibowo. Jika akta pengakuan anak yang dibuat oleh Margriet ini tanpa pengesahan dari PN, sambung Ali Sadikin, maka akta tersebut dinyatakan tidak sah. Sebab, akta pengangkatan anak yang dibuat oleh notaris hanya sebagai dasar untuk mengadopsi anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apakah Margriet yang dengan mudah mengatakan lupa ini adalah alasan yang sebenarnya atau mungkin ada unsur kesengajaan lain di balik jawaban itu, hingga kini polisi masih akan terus lakukan pendalaman penyidikan.
"Kita masih belum sejauh itu pemeriksaan, besok kan masih dilanjutkan lagi pemeriksaannya," tandasnya.
(imk/imk)











































