Pengacara: Usai Diperiksa, Margriet Ditahan di Mapolda Bali

Tragedi Angeline

Pengacara: Usai Diperiksa, Margriet Ditahan di Mapolda Bali

Putri Akmal, - detikNews
Minggu, 14 Jun 2015 20:48 WIB
Pengacara: Usai Diperiksa, Margriet Ditahan di Mapolda Bali
Jakarta - Margriet Ch Megawe telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus penelantara anak. Margriet kemudian resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Ditahan dia untuk 20 hari ke depan,” kata kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di Polda Bali, Minggu (14/6/2015).

Pemeriksaan hari pertama ini berakhir setelah berjalan selama 3.5 jam. Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA dan dalam pemeriksaan tersebut tersangka diberondong 28 pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diberondong 28 pertanyaan," ucap Ali.

Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak. Dia dijerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25). Selain itu beberapa keterangan saksi dari berbagai pihak terdekat juga menguatkan bahwa Margriet dengan sengaja menelantarkan Angeline.

"Hasil pemeriksaan ini bisa kita jadikan sebagai berkas perkara kasus kematian korban," kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015) pagi. (imk/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads