"Ditahan dia untuk 20 hari ke depan,β kata kuasa hukum Margriet, M. Ali Sadikin usai mendampingi pemeriksaan Margriet di Polda Bali, Minggu (14/6/2015).
Pemeriksaan hari pertama ini berakhir setelah berjalan selama 3.5 jam. Margriet diperiksa mulai 17.30-21.00 WITA dan dalam pemeriksaan tersebut tersangka diberondong 28 pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhitung sejak hari ini Margriet resmi dijadikan tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penelantaran anak. Dia dijerat pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 dan dikenakan pasal 45 dan pasal 49 UU 23 2004 tentang penelantaran dan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25). Selain itu beberapa keterangan saksi dari berbagai pihak terdekat juga menguatkan bahwa Margriet dengan sengaja menelantarkan Angeline.
"Hasil pemeriksaan ini bisa kita jadikan sebagai berkas perkara kasus kematian korban," kata Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015) pagi. (imk/imk)











































