Besok Tim Hukum Ibu Kandung Angeline Datangi Polda Bali Serahkan Bukti Baru

Tragedi Angeline

Besok Tim Hukum Ibu Kandung Angeline Datangi Polda Bali Serahkan Bukti Baru

Putri Akmal - detikNews
Minggu, 14 Jun 2015 18:59 WIB
Besok Tim Hukum Ibu Kandung Angeline Datangi Polda Bali Serahkan Bukti Baru
Denpasar - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mengapresiasi kinerja kepolisian yang kini telah menetapkan Margriet Ch Megawe sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Namun pihaknya juga menyayangkan mengapa ibu angkat Margriet hingga kini hanya dijerat dalam UU Perlindungan Anak dan belum menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.

Tim ini akan kembali mendatangi Polda Bali sambil menyerahkan bukti baru yang menyatakan bahwa Margriet diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Angeline.

"Besok (Senin 15/6/2015) kami akan kembali ke Polda Bali untuk menyerahkan serangkaian bukti yang mengarah pada Margriet ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline," ungkap Tim P2TP2A, Harris Arthur Hedar, Minggu (14/6/2015).

Anggota Tim P2TP2A lainnya Siti Sapurah menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat pihaknya sudah menduga bahwa otak pembunuhan ini bukanlah Agus yang sementara ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Angeline. Menurut perempuan yang akrab disapa Ipung itu, bagaimana mungkin seorang anak kecil bisa meninggal di rumah orang tua angkat dan dikubur di dalam rumahnya tanpa orang tua angkatnya mengetahui hal tersebut.

"Kenapa harus pakai pasal penelantaran anak? Siapa yang bertanggung jawab dulu jika ada anak meninggal dan dikubur didalam rumahnya," tambah Ipung.

"Agus kan sudah jujur, dia bilang jika dia diperintah untuk mengubur. Mayat itu sudah mati sebelumnya di dalam kamar Margriet. Ini rekayasa saja. Tunggu berapa bulan lagi saya menunggu? Ada apa dengan polisi kita saat ini?" tanyanya.

Β 

Sebagai informasi, P2TP2A pertama kali diperkenalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga pelayanan yang harus ada di setiap daerah di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan perempuan dan anak, memberdayakan dan melindungi mereka dari bahaya kekerasan. (rvk/rvk)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads