Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Margriet Terancam 5 Tahun Bui

Tragedi Angeline

Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Margriet Terancam 5 Tahun Bui

Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 14 Jun 2015 18:57 WIB
Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Margriet Terancam 5 Tahun Bui
Jakarta - Ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penelantaran anak. Dalam kasus tersebut, Margriet terancam 5 tahun penjara.

"Dijerat dengan UU Perlindungan Anak di pasal 77 B. Ancaman hukuman 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (14/6/2015) petang.

UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal 77 B.

Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25). Polisi kini menyelidiki kemungkinan persekongkolan pembunuhan pada Angeline.

"Apakah ada hubungan antara Ag dan M dalam persekongkolan pembunuhan Angeline, saat ini polisi masih berproses," jelas Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015) pagi.

(imk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini