"Dijerat dengan UU Perlindungan Anak di pasal 77 B. Ancaman hukuman 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto saat dihubungi detikcom, Minggu (14/6/2015) petang.
UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B menyebutkan bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran." Hukuman bagi pelanggar di pasal 76 B diatur di pasal 77 B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25). Polisi kini menyelidiki kemungkinan persekongkolan pembunuhan pada Angeline.
"Apakah ada hubungan antara Ag dan M dalam persekongkolan pembunuhan Angeline, saat ini polisi masih berproses," jelas Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015) pagi.
(imk/nrl)










































