Salah satu anggota tim pendamping Rosidi dan Hamidah, orang tua kandung Angeline dari P2TP2A, Siti Sapurah, mengungkapkan bahwa nama Angeline dan Margriet Ch Megawe tertera sebagai ahli waris dari mendiang suami Margriet yang berkewarganegaraan asing. Margriet yang mulai hari ini telah dinyatakan sebagai tersangka pada kasus penelantaran anak tertulis dalam akta waris menerima bagian sebanyak 60 persen, sementara sisanya diberikan pada sang anak angkat, Angeline. Dalam akte waris itu, nama anak kandung Margriet yang merupakan saudara tiri Angeline, Christina dan Yvonne, tidak tercantum sebagai penerima warisan.
"40 persen (warisan) untuk Angeline dan 60 persen Margriet tapi jika dia meninggal (Margrieth) maka 20 persen diberikan pada Angeline. Sedangkan si Yvonne tidak tertera dan si Christina juga tidak masuk di situ (tidak masuk sebagai ahli waris)," ungkap perempuan berambut panjang yang akrab disapa Ipung saat ditemui wartawan di sebuah rumah, Jalan Yudistira, Kuta, Bali, Minggu (14/6/2015).
Berawal dari pembagian warisan itu, sambung Ipung, muncullah konspirasi jahat dari orang terdekat yang akhirnya menyebabkan Angeline meninggal dunia.
"Ada indikasi Angeline sengaja dibunuh, dihilangkan dan dikubur di dalam rumah," imbuhnya.
Tim P2TP2A Kota Denpasar menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti berupa surat wasiat dari mendiang suami Margriet.
"Akta wasiat surat wasiat ada, dipegang sama tim," tandasnya.
Isu warisan itu telah mengemuka sejak pekan lalu. Kapolres Denpasar Kombes Agung Made Sudana pernah membantah motif pembunuhan karena soal warisan. "Motif soal warisan tidak ada," jelas Agung, Rabu (10/6/2015). Poresta Denpasar menetapkan Agustinus Tai (25) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan. Sedangkan Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak.
(rvk/rvk)