"Itu hanya kasus tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas, tidak perlu dibesar-besarkan. Seharusnya Binmas yang bisa mendamaikan karena ancaman hukumannya cuma 3 bulan," ujar Parulian kepada detikcom, Minggu (14/6/2015).
Parulian juga mengakui jika dirinya sempat datang dan bertemu dengan penyidik dan Brigadir Eβ di Polsek Jatinegara. Namun ia tegaskan, kedatangan dirinya tidak untuk mengintervensi kasus tersebut.
"Saya datang ke Polsek untuk mendamaikan, tetapi Polwannya tidak mau ya sudah, saya tinggal keponakan saya. Di sana tidak ada kericuhan atau intervensi," ungkapnya.
Kasus bermula ketika pada Sabtu (13/6) pagi, Brigadir E baru pulang apel di Mapolda Metro Jaya. Ia mengendarai motor Vario B 6338 PXW, melintas di Jl Raya Otista, Jaktim. Motornya kemudian tersenggol mobil Nissan Serena B 1770 NFP.
Brigadir E yang βtak terima atas peristiwa itu spontan memukul kaca mobil AM. AM juga tidak terima kaca mobilnya dipukul, lalu keluar dan melayangkan bogem mentah kepada Brigadir E.
Selanjutnya AM pergi. Brigadir E lalu membuntutinya dari belakang. Setelah melihat mobil AM berhentii di tempat cuci mobil di Jl DI Panjaitan, Brigadir E lalu melapork ek Satwil Lantas Jakarta Timur. 3 Anggota Satwil Lantas Jaktim kemudian mendatangi AM dan membawanya ke Satwil Lantas Jaktim.
Di situ AM diinterogasi, hingga kemudian ketiga anggota Satwil Lantas Jakbar membawa AM ke Polsek Jatinegara. Dan Brigadir E pun melaporkan AM di Polsek Jatinegara tersebut. Beberapa saat kemudian, AKBP Parulian yang merupakan paman AM mendatangi Polsek Jatinegara.
(mei/ndr)











































