"Anggota yang abai sudah diperiksa di Propam, ini bentuk pelanggaran disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada detikcom, Minggu (14/6/2015).
Menurut Iqbal, setiap anggota polisi ketika menerima laporan warga seharusnya merespons dengan baik. Kendati menerima laporan perampokan tidak di Pospol, namun setidaknya anggota tersebut bergerak untuk menangkap pelakunya.
"Harusnya bergerak langsung ke lokasi kalau dekat, sehingga bisa menangkap langsung pelakunya," katanya.
"Setiap anggota polisi bisa menangkap pelaku kejahatan, mau dia anggota lalu lintas, Sabhara, atau yang lainnya, dia boleh menangkap pelaku ketika kejahatan terjadi di sekitarnya, apalagi jika terjadi di depan mata," paparnya.
Bila tidak, lanjut Iqbal, anggota yang mandapat laporan warga mengantarkan warga tersebut untuk memberi laporan di Polsek terdekat.
(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini