"Saat ini kasusnya tersangka kasus penelantaran anak dan kita jerat sesuai Undang Undang Perlindungan Anak. Kita saat ini sedang menunggu pengacara ibu Margriet," ujar Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).
Margriet dijadikan tersangka berdasar keterangan dari tersangka pembunuh Angeline, Agustinus T. Selain itu beberapa keterangan saksi dari berbagai pihak terdekat juga menguatkan jika Margriet dengan sengaja menelantarkan Angeline.
"Hasil pemeriksaan ini bisa kita jadikan sebagai berkas perkara kasus kematian korban," imbuhnya.
(nwk/nrl)











































